×

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Meski Nominal Jauh dari Tuntutan

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Meski Nominal Jauh dari Tuntutan

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Meski Nominal Jauh dari Tuntutan

Kabar YPU – 17 September 2026 | Perjalanan hukum Roy Suryo dalam memperjuangkan haknya melalui praperadilan kelima akhirnya membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa negara wajib memberikan ganti rugi kepada Roy Suryo setelah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena adanya cacat formil maupun materiil.

Dalam sidang yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo dikabulkan sebagian. Meskipun permohonan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya, putusan ini menegaskan adanya kewajiban negara untuk bertanggung jawab atas tindakan hukum yang dianggap tidak berdasar hukum.

Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP
Baca juga:
Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP

Rincian Putusan dan Nominal Ganti Rugi

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi dengan total mencapai Rp206 juta. Rincian dari tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis Kerugian Jumlah Tuntutan Keputusan Hakim
Kerugian Materiil Rp106 Juta Tidak Dikabulkan
Kerugian Imateriil Rp100 Juta Dikabulkan Sebagian (Rp5 Juta)
Biaya Perkara Nihil

Hakim menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku Turut Termohon II, diperintahkan untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada pemohon. Dasar pertimbangan hakim merujuk pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut kompensasi jika mengalami penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Komitmen Roy Suryo: Uang Tidak Untuk Kepentingan Pribadi

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan tidak mempermasalahkan besaran nominal yang ditetapkan oleh hakim. Baginya, perkara ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan soal prinsip keadilan dan legalitas prosedur hukum. Ia justru menyampaikan apresiasi atas putusan final yang diberikan oleh pengadilan.

Tragedi Tabrakan Kapal di Silivri: Dua Kapten Ditahan Usai Laporan Kelalaian Fatal
Baca juga:
Tragedi Tabrakan Kapal di Silivri: Dua Kapten Ditahan Usai Laporan Kelalaian Fatal

Menariknya, Roy Suryo menegaskan bahwa uang ganti rugi sebesar Rp5 juta tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berjanji akan menyalurkan dana tersebut kepada yayasan atau perkumpulan sosial yang membutuhkan. “Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami. Kami akan mengatur mekanismenya nanti, apakah melalui yayasan atau perkumpulan tertentu,” ujar Roy di hadapan awak media setelah persidangan.

Landasan Hukum Pembayaran oleh Negara

Dalam pertimbangannya, Hakim Darpawan menyebutkan bahwa pembayaran kerugian tersebut didasarkan pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan pengadilan.

Hakim menilai bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pembayaran tersebut, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak sipil warga negara tetap terlindungi dari tindakan upaya paksa yang tidak sah.

Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026 mengungkap bahwa WNA kini wajib membayar biaya sebesar Rp75 juta, detail lengkap prosedur dan persyaratannya di sini
Baca juga:
Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026 mengungkap bahwa WNA kini wajib membayar biaya sebesar Rp75 juta, detail lengkap prosedur dan persyaratannya di sini

Dengan selesainya putusan praperadilan ini, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang pokok perkara selanjutnya. Putusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hak asasi manusia terkait prosedur penangkapan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed