Kabar YPU – 16 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik dan birokrasi tanah tanah nasional setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 tersebut, nama fahd a rafiq atau yang dikenal dengan nama alias Fahd El Fouz (FEZ) mencuat sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik lancung dalam proses pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengamankan sebanyak 17 orang yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kantor pertanahan, politikus, hingga pihak swasta.
Peran Fahd A Rafiq dalam Pusaran Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan peran krusial yang dimainkan oleh fahd a rafiq. Ia diduga kuat bertindak sebagai penampung uang suap yang mengalir dari berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu aliran dana yang terdeteksi berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahyangan dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada seorang pihak swasta bernama Erwin, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Dari dana tersebut, Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Daftar Tersangka dalam Kasus Suap HGB Bogor
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Berikut adalah rincian para tersangka yang telah digiring ke mobil tahanan:
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Politikus dan orang kepercayaan)
- Adrianto Pitoyo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Erwin (Orang kepercayaan)
- Muhammad Fakhry
- Rizal Pahlefi
Selain aliran dana dari PT Bela Parahyangan, penyidik juga menemukan bukti adanya setoran tunai dalam jumlah fantastis. Mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 menunjukkan adanya setoran tunai sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, ditemukan pula penerimaan lain yang melibatkan Lampri dengan nilai mencapai Rp 8 miliar. Uang-uang hasil korupsi tersebut dilaporkan disimpan dalam bentuk koper dan kardus-kardus.
Status Residivis dan Ancaman Hukuman Berat
Hal yang paling mencolok dalam kasus ini adalah rekam jejak hukum fahd a rafiq. KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis karena telah tiga kali terlibat dalam perkara korupsi. Status ini menjadi catatan merah bagi penegak hukum dalam menentukan berat ringannya hukuman.
“Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tegas Achmad Taufik Husein. KPK berkomitmen untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap fahd a rafiq agar memberikan efek jera yang maksimal melalui pertimbangan hakim di persidangan nanti.
Di sisi lain, organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Ketua Umum BAPERA, Henry Indraguna, mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang dan tidak memberikan pernyataan spekulatif. Pihaknya menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada KPK dan pengadilan guna menjaga objektivitas proses penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan nasional, mengingat besarnya nilai suap yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam satu pusaran korupsi yang sistematis.

Leave a comment