×

Meski MUI dan Warga Telah Memaafkan, Kasus Dugaan Penistaan Agama Abah Setu Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum

Meski MUI dan Warga Telah Memaafkan, Kasus Dugaan Penistaan Agama Abah Setu Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum

Kabar YPU – 11 September 2026 | Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama abah setu, atau yang dikenal sebagai KH Ir. Asep Setiawan, kini memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian hukum. Meskipun permohonan maaf telah disampaikan secara terbuka, proses hukum di Polres Metro Bekasi dipastikan tetap berjalan seiring dengan belum adanya pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor.

Persoalan ini bermula dari beredarnya video kontroversial di media sosial yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Pernyataan tersebut memicu kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat, bahkan sempat memicu aksi massa yang mendatangi kediaman dan tempat pengajiannya pada Senin malam, 7 September 2026. Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak kepolisian mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi ruang dialog guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Gelombang Gugatan Hukum di Berbagai Sektor: Dari Sengketa Dana Nasabah hingga Proyek Megah di Washington
Baca juga:
Gelombang Gugatan Hukum di Berbagai Sektor: Dari Sengketa Dana Nasabah hingga Proyek Megah di Washington

Mediasi dan Permohonan Maaf Terbuka

Pada Kamis, 10 September 2026, Polres Metro Bekasi menggelar pertemuan mediasi dan klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi. Pertemuan krusial ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam forum tersebut, abah setu secara resmi mengakui kekeliruannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Berikut adalah poin-poin utama pernyataan maaf yang disampaikan oleh Asep Setiawan:

  • Mengakui kesalahan atas video yang telah menyinggung perasaan kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW.
  • Menyatakan komitmen untuk menutup seluruh kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam, termasuk seluruh konten di media sosial.
  • Berjanji untuk tidak mengulangi pengajaran yang berpotensi menyesatkan atau menghina umat Islam.
  • Menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berjanji untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat Rasulullah SAW serta melakukan validasi kebenaran ajaran Islam kepada ulama yang saleh.

Status Hukum dan Sikap Kepolisian

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Andi Oddang, menegaskan bahwa meskipun secara sosial masalah ini telah mendapatkan jalan keluar, namun secara yuridis perkara ini masih terus diproses. Ia menjelaskan bahwa permohonan maaf yang diterima oleh MUI Kabupaten Bekasi dan masyarakat setempat tidak secara otomatis menghentikan laporan kepolisian.

72 Tersangka Karhutla Dinyatakan Kejahatan Luar Biasa, Statistik Ungkap Tiga Kali Lipat Kerugian Lingkungan dan Ekonomi Nasional
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dinyatakan Kejahatan Luar Biasa, Statistik Ungkap Tiga Kali Lipat Kerugian Lingkungan dan Ekonomi Nasional

Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak. Berikut adalah ringkasan status hukum saat ini:

Aspek Status Saat Ini
Permohonan Maaf Telah diterima oleh MUI Bekasi dan masyarakat
Laporan Polisi Masih aktif dan dalam proses pendalaman
Pencabutan Laporan Belum ada pencabutan resmi dari pihak pelapor
Langkah Kepolisian Menyesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku

Kombes Pol. Andi Oddang menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menyesuaikan langkah-langkah hukum ke depannya berdasarkan bukti dan laporan yang ada. “Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” tegasnya dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2026.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa mediasi yang difasilitasi kepolisian merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif. Polisi terus memantau perkembangan situasi dan menjalin komunikasi intensif dengan tokoh agama guna mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.

Skandal ‘Struktur Bayangan’ di ATR/BPN: KPK Sita Rp106 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
Baca juga:
Skandal ‘Struktur Bayangan’ di ATR/BPN: KPK Sita Rp106 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keputusan final terkait apakah pihak pelapor akan mencabut laporannya atau apakah kasus ini akan berlanjut hingga ke persidangan. Kasus abah setu ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai sensitif keagamaan.

Secara keseluruhan, meskipun upaya rekonsiliasi melalui jalur mediasi telah dilakukan dan mendapatkan restu dari tokoh agama, kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga marwah institusi agama dan hukum di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed