Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

Kabar YPU – 18 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menggelar penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2026). Tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah area krusial di kementerian tersebut. Tim penyidik KPK memfokuskan pencarian bukti pada tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Salah satu fokus utama adalah ruang kerja Dirjen PPTR, Lampri, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum
Baca juga:
Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Tim penyidik terlihat membawa tiga koper besar berisi barang bukti dari lokasi penggeledahan untuk kemudian diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut.

Jabatan/Pihak Terkait Nama Terkait Status/Keterangan
Dirjen PPTR Lampri Tersangka
Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya Objek Penggeledahan
Dirjen PHPT Asnaedi Objek Penggeledahan
Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi Tersangka
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ruangan Tidak Digeledah

Menanggapi sorotan publik mengenai ruang kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang tidak ikut digeledah, KPK memberikan klarifikasi resmi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa untuk saat ini, fokus penyidikan masih terbatas pada tingkat direktur jenderal dan direktorat terkait yang memiliki kaitan langsung dengan proses layanan yang disidik. Meskipun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila hasil analisis bukti menunjukkan adanya peran pihak lain di masa mendatang.

Skandal Besar Kementerian ATR/BPN: Dugaan ‘Struktur Bayangan’ dan Misteri Hilangnya Nusron Wahid Pasca OTT KPK
Baca juga:
Skandal Besar Kementerian ATR/BPN: Dugaan ‘Struktur Bayangan’ dan Misteri Hilangnya Nusron Wahid Pasca OTT KPK

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang mencakup pejabat kementerian, pihak swasta, hingga tokoh politik. Daftar tersangka tersebut meliputi:

  • Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (Pihak Swasta/Perantara Summarecon)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz/Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Erwin (Pihak Swasta)
  • Muhammad Fakhry (Pihak Swasta)

Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon ini terus berjalan seiring dengan upaya penyidik menelusuri seluruh jenis layanan di ATR/BPN yang berpotensi menjadi celah praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal besar ini guna memastikan integritas layanan pertanahan di Indonesia tetap terjaga.

72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan

Post Comment

You May Have Missed