×

Ultimatum RUU Perampasan Aset: Sosok Botok dan Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati di Senayan

Ultimatum RUU Perampasan Aset: Sosok Botok dan Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati di Senayan

Ultimatum RUU Perampasan Aset: Sosok Botok dan Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati di Senayan

Kabar YPU – 27 Agustus 2026 | Aksi massa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi panggung bagi suara rakyat yang menuntut keadilan hukum. Di tengah riuhnya demonstrasi tersebut, sosok botok atau Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mencuri perhatian publik saat memimpin langsung aspirasi warga Pati untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Botok bukan sekadar penggerak massa biasa. Aktivis asal Jawa Tengah ini telah lama dikenal vokal dalam menyuarakan berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat kecil, termasuk isu-isu di Kabupaten Pati. Kehadirannya di Jakarta kali ini membawa misi besar: mendesak parlemen agar tidak lagi menunda-nunda pengesahan regulasi yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kritik Pedas Amien Rais: Dari Dugaan Mangkraknya IKN Hingga Desakan Periksa Jokowi Lewat UU Perampasan Aset
Baca juga:
Kritik Pedas Amien Rais: Dari Dugaan Mangkraknya IKN Hingga Desakan Periksa Jokowi Lewat UU Perampasan Aset

Polemik Pembekuan Rekening Donasi

Sebelum aksi di Jakarta, nama Supriyono sempat menjadi perbincangan hangat setelah rekening Bank Mandiri miliknya mengalami penundaan transaksi. Rekening tersebut diketahui berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang merupakan akumulasi donasi masyarakat untuk mendukung operasional aksi warga Pati. Isu pembekuan rekening ini sempat menarik perhatian Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian.

Namun, polemik tersebut akhirnya menemui titik terang. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan bahwa rekening milik botok telah kembali aktif sepenuhnya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi antara pihak perbankan, Komisi III DPR RI, dan Polda Metro Jaya. Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk menjalankan layanan perbankan sesuai ketentuan sembari menjaga kepercayaan nasabah.

Komitmen Pimpinan DPR: Siap Mundur Jika RUU Gagal

Puncak dari aksi massa ini adalah momen saat Botok membacakan surat komitmen dari pimpinan DPR RI di atas mobil komando. Dalam surat bertajuk ‘Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’, pihak parlemen memberikan jaminan serius terkait target legislasi tersebut. Berikut adalah poin-poin penting dari komitmen tersebut:

Kehilangan Intelektual Bangsa: Airlangga Pribadi Kusman, Sang Pembedah Demokrasi yang Berpulang
Baca juga:
Kehilangan Intelektual Bangsa: Airlangga Pribadi Kusman, Sang Pembedah Demokrasi yang Berpulang
  • Target Pengesahan: DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan dan memparipurnakan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
  • Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota jika target tersebut gagal dipenuhi.
  • Urgensi Regulasi: RUU ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan mempermudah pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.
  • Sinergi Lembaga: DPR akan mendorong Komisi III dan Pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan secara terukur, cermat, dan efektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga telah menegaskan kesiapan jajaran pimpinan untuk memenuhi tenggat waktu tersebut, sebuah pernyataan yang disambut dengan antusiasme oleh massa aksi yang dipimpin oleh botok.

Rekam Jejak dan Perjuangan Independen

Perjalanan aktivisme Supriyono alias botok memang penuh tantangan. Di daerah asalnya, ia pernah terlibat dalam gerakan kritis terhadap kepemimpinan daerah dan sempat menghadapi persoalan hukum terkait pasal penghasutan. Namun, ia menegaskan bahwa gerakan AMPB yang ia pimpin bersifat independen dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis mana pun.

Selain RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan tuntutan lain, yakni mendorong penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi sebagai langkah ekstrem untuk memberikan efek jera. Perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa gerakan masyarakat sipil dari daerah mampu memberikan tekanan signifikan terhadap kebijakan nasional di tingkat pusat.

Dinamika PDI Perjuangan: Dari Polemik APBD NTB hingga Pemecatan Kader di Surabaya
Baca juga:
Dinamika PDI Perjuangan: Dari Polemik APBD NTB hingga Pemecatan Kader di Surabaya

Sebagai penutup, aksi ini memberikan pesan kuat kepada para pembuat kebijakan di Senayan. Dengan adanya jaminan pengunduran diri dari pimpinan DPR, masyarakat kini menanti pembuktian nyata pada Desember mendatang. Apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar menjadi senjata ampuh melawan koruptor, ataukah hanya akan menjadi janji politik belaka di tengah desakan massa yang dipimpin oleh tokoh seperti botok.

Post Comment

You May Have Missed