Skip to content

Sidang Kasus Pemerasan Tan Kian: Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan dan Sebut Saksi Tidak Mengenal Dirinya

Sidang Kasus Pemerasan Tan Kian: Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan dan Sebut Saksi Tidak Mengenal Dirinya
Sidang Kasus Pemerasan Tan Kian: Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan dan Sebut Saksi Tidak Mengenal Dirinya

Kabar YPU – 05 November 2026 | Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), febrie adriansyah, memasuki babak baru yang penuh dengan bantahan sengit. Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa secara tegas menepis seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar serta melakukan pencucian uang sebesar Rp354,62 miliar.

Ketegangan memuncak saat persidangan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Namun, alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para saksi justru memicu polemik baru. Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen, menyatakan keheranannya karena keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa justru mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah mengalami intimidasi atau pemaksaan uang dari pihak manapun.

Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas
Baca juga:
Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas

Bantahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Perintah ‘Mendinginkan’ Uang

Dalam pembelaannya, febrie adriansyah menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi terkait perkara dengan pihak-pihak yang dituduhkan. Ia secara khusus membantah kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang menyebut bahwa terdakwa pernah memintanya untuk tidak ikut campur dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis.

Terdakwa juga membantah keras tuduhan bahwa ia memerintahkan penggunaan istilah ‘mendinginkan’ uang. Berikut adalah poin-poin bantahan utama yang disampaikan dalam persidangan:

Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Tim Hukum Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Baca juga:
Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Tim Hukum Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
  • Tidak Ada Negosiasi Uang: Febrie menyatakan tidak pernah menawarkan angka Rp30 miliar hingga Rp50 miliar kepada siapapun.
  • Profesionalisme Penanganan Perkara: Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Dirdik maupun Jampidsus, seluruh penanganan perkara besar seperti kasus timah, Jiwasraya, dan CPO dilakukan sesuai prosedur profesional tanpa melihat siapa advokatnya.
  • Ketiadaan Hubungan dengan Saksi: Terdakwa mengaku baru pertama kali bertemu dengan empat saksi yang dihadirkan (Hirmon Tjandi, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Wildan Firdaus, dan FX Poerbayu Ratsunu) dan tidak pernah memiliki hubungan sebelumnya.

Kontroversi Kesaksian Ferry Boboho dan Hubungan dengan Eks Wakil Jaksa Agung

Persidangan juga menyoroti keterkaitan saksi Ferry Boboho dengan terdakwa. Ferry mengaku mengenal febrie adriansyah melalui perantara mantan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, yang sering dibantunya dalam urusan perbaikan mobil. Kesaksian Ferry mengenai permintaan terdakwa agar tidak mencampuri kasus Harvey Moeis menjadi salah satu poin yang sangat disorot oleh jaksa.

Namun, Febrie merespons hal tersebut dengan menyatakan bahwa ia justru akan melaporkan saksi tersebut karena merasa dipermainkan dengan narasi yang tidak sesuai fakta, terutama terkait dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama delapan tahun. Ia menegaskan bahwa menjaga integritas anak buah agar tidak melakukan perbuatan tercela adalah modal utamanya selama memimpin di Jampidsus.

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus
Baca juga:
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus
Nama Saksi Jabatan/Afiliasi Keterangan di Sidang
Hirmon Tjandi Dirut PT Perwira Adhitama Sejati Tidak mengenal terdakwa
Alex Setyawan W. K. Dirut PT Sinarmas Asset Management Tidak mengenal terdakwa
Wildan Firdaus Staf Legal PT Jasa Marga Tidak mengenal terdakwa
FX Poerbayu Ratsunu Eks Dirut Waskita Beton Precast Tidak mengenal terdakwa

Pihak kuasa hukum menilai bahwa dakwaan pemerasan dalam jabatan yang diajukan JPU sangat lemah karena tidak ada bukti intimidasi atau teror yang dialami oleh perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan. Pertanyaan besar muncul mengenai relevansi kehadiran para saksi tersebut dalam membuktikan unsur pidana yang dituduhkan kepada febrie adriansyah.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat posisi terdakwa yang merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan nilai fantastis tersebut, sekaligus menguji profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan