Skip to content

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus

Kabar YPU – 24 Agustus 2026 | Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah upaya hukum yang diajukan oleh lodewyk pusung menemui jalan buntu. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut gagal dalam upaya praperadilan jilid II yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026). Putusan ini menandai kegagalan kedua bagi dirinya dalam upaya menggugat status hukum yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon, yakni Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa secara kompetensi relatif, perkara ini seharusnya diperiksa di wilayah hukum lain.

Gelombang Kasus Hukum Nasional: Dari Skandal Korupsi Eks Jampidsus hingga Kekerasan Seksual
Baca juga:
Gelombang Kasus Hukum Nasional: Dari Skandal Korupsi Eks Jampidsus hingga Kekerasan Seksual

Keputusan hakim ini secara otomatis membuat pengadilan tidak perlu memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh lodewyk pusung. Hal ini mencakup tuntutan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Oleh karena itu, hakim menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap keabsahan tindakan upaya paksa yang telah dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Kronologi dan Kegagalan Hukum

Kegagalan ini bukanlah yang pertama bagi mantan petinggi BGN tersebut. Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, lodewyk pusung sempat mengajukan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya. Namun, pada 30 Juli 2026, hakim PN Jaksel juga menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa tindakan upaya paksa dalam perkara ini dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Berikut adalah ringkasan perjalanan hukum yang dihadapi oleh pihak pemohon:

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka, Simak Kronologi Lengkap Kasus Investasi yang Memicu Kontroversi di Dunia Hiburan
Baca juga:
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka, Simak Kronologi Lengkap Kasus Investasi yang Memicu Kontroversi di Dunia Hiburan
  • Praperadilan I (PN Jaksel): Ditolak karena masalah kompetensi relatif (lokus tindakan upaya paksa).
  • Praperadilan II (PN Jakpus): Gugatan tidak diterima karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili berdasarkan eksepsi Kejagung.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka seluruh dalil mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen kerja sama dan perangkat komunikasi, tidak dapat dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.

‘Nyanyian’ Tersangka dan Keterlibatan Pihak Lain

Di tengah proses hukum yang berjalan, skandal ini semakin meruncing dengan munculnya kesaksian dari para tersangka lainnya. Dalam persidangan praperadilan, lodewyk pusung justru melontarkan keterangan yang mengejutkan publik. Ia menyebutkan adanya keterlibatan Nanik S Deyang, eks Kepala Badan Gizi Nasional, dalam pusaran kasus ini.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, pernyataan yang disampaikan oleh lodewyk pusung merupakan sinyal kuat bahwa penyidikan harus mendalami peran Nanik S Deyang lebih jauh. Hal ini diperkuat oleh keterangan tersangka lain, Sony Sonjaya, yang juga menyebutkan keterlibatan Nanik terkait perubahan nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Kiai Sepuh Lirboyo Pasang Badan untuk Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Kiai Sepuh Lirboyo Pasang Badan untuk Yaqut Cholil Qoumas

Dugaan korupsi ini mencakup berbagai praktik lancung, di antaranya:

Jenis Pelanggaran Detail Dugaan
Penunjukan Mitra Penunjukan sepihak mitra SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi.
Mark-up Harga Penggelembungan harga logistik seperti motor listrik, komputer tablet, sepatu, hingga televisi.
Kerugian Negara Praktik mark-up yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka yang sangat signifikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional. Kejaksaan Agung kini menghadapi tekanan untuk membuktikan apakah korupsi ini hanya melibatkan jajaran petinggi tertentu atau terdapat keterlibatan pihak yang lebih tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Secara keseluruhan, kegagalan upaya hukum lodewyk pusung memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi MBG. Fokus penyelidikan kini tidak hanya tertuju pada pengembalian kerugian negara akibat penggelembungan harga logistik, tetapi juga pada pendalaman keterlibatan aktor-aktor lain yang disebut dalam ‘nyanyian’ para tersangka dalam persidangan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan