Kabar YPU – 18 Oktober 2026 | Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), nadiem makarim, memasuki babak baru yang krusial. Setelah menerima putusan banding yang berat, tim penasihat hukum secara resmi telah melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman total 15 tahun 4 bulan, yang mencakup pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp1 miliar (subsider 140 hari penjara), serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp548 miliar (subsider 6 tahun penjara). Tim hukum berupaya keras untuk membatalkan putusan tersebut dan memulihkan nama baik klien mereka.
Lima Poin Keberatan Tim Hukum Terkait Putusan Banding
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh pengacara utama, Ari Yusuf Amir, tim pembela menekankan adanya sejumlah kekeliruan fundamental dalam penerapan hukum oleh majelis hakim banding. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi:
- Hubungan Kebijakan dan Kerugian Negara: Tim hukum menilai hakim terlalu luas dalam menarik hubungan sebab-akibat antara kebijakan pengadaan dengan kerugian negara. Mereka berargumen bahwa harga laptop dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal, bukan oleh pejabat pengambil kebijakan.
- Ketiadaan Bukti Persekongkolan: Tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya kehendak bersama atau kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan teknologi tersebut.
- Ketidakjelasan Dasar Uang Pengganti: Penetapan uang pengganti Rp548 miliar dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat mengenai harta benda yang benar-benar diperoleh Nadiem dari tindak pidana tersebut.
- Pengabaian Keterangan Saksi: Putusan banding dianggap mengabaikan berbagai keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
- Bukti Kunci SPTJM: Tim hukum menyoroti bahwa pengadilan mengabaikan bukti krusial berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Detail Vonis dan Pembagian Kerugian Negara
Persoalan kerugian negara yang mencapai angka fantastis sebesar Rp1,57 triliun juga menjadi sorotan tajam dalam memori kasasi ini. Dalam putusan banding, kerugian tersebut dibagi secara proporsional kepada beberapa pihak, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:
| Pihak Terkait | Persentase Beban Kerugian | Keterangan |
|---|---|---|
| Nadiem Makarim | 35% | Dihukum membayar uang pengganti Rp548 miliar |
| 50% | Belum pernah diperiksa dalam perkara ini | |
| Vendor | 15% | Pihak ketiga penyedia |
Tim penasihat hukum mempersoalkan logika pembagian ini, mengingat pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan bahwa nadiem makarim tidak memperkaya diri sendiri. Selain itu, mereka juga mempertanyakan bagaimana Google bisa dibebankan kerugian jika perusahaan tersebut belum pernah menjalani pemeriksaan secara resmi dalam perkara ini.
Melalui upaya kasasi ini, tim hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali penerapan hukum yang dianggap keliru tersebut. Mereka memohon agar MA membatalkan putusan banding, menyatakan bahwa nadiem makarim tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan seluruh hak-hak hukum yang bersangkutan termasuk status tahanan rumahnya.
Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini kini menjadi perhatian publik secara luas, mengingat melibatkan kebijakan besar di sektor pendidikan nasional dan angka kerugian negara yang sangat signifikan. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir bagi nasib hukum mantan menteri tersebut.

Leave a comment