Skip to content

Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas

Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas
Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas

Kabar YPU – 10 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026), hery susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan pembelaan keras terhadap seluruh dakwaan yang menjeratnya. Ia secara tegas membantah telah menerima suap senilai Rp4,85 miliar sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui nota pembelaan tersebut, terdakwa menekankan bahwa tidak ada satu pun aliran dana yang ia terima terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Hery juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk mengenai lokasi kejadian dan kronologi hubungan antarpihak yang dianggap tidak logis.

Perkuat Akses Keadilan di Pangkal Pinang: Kanwil Kemenkum Babel Optimalkan Peran Posbankum Kelurahan
Baca juga:
Perkuat Akses Keadilan di Pangkal Pinang: Kanwil Kemenkum Babel Optimalkan Peran Posbankum Kelurahan

Strategi Hukum: Penerapan Asas In Dubio Pro Reo

Kuasa hukum terdakwa, Alex Candra, mendesak majelis hakim untuk menerapkan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara ini. Asas hukum tersebut menyatakan bahwa jika terdapat keragu-raguan mengenai kesalahan seorang terdakwa, maka hakim harus memberikan keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yakni pembebasan dari dakwaan.

Alex mengeklaim bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana. Berikut adalah beberapa poin utama pembelaan yang disampaikan oleh tim hukum:

Aksi Cepat dan Tantangan Berat: Kiprah Brigjen Pol. Hengki Haryadi dalam Menjaga Stabilitas Papua Barat Daya
Baca juga:
Aksi Cepat dan Tantangan Berat: Kiprah Brigjen Pol. Hengki Haryadi dalam Menjaga Stabilitas Papua Barat Daya
  • Kurangnya Alat Bukti: Tidak ditemukan bukti yang kuat mengenai penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan LHP.
  • Bantahan Saksi Kunci: Agung Winarno, salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan, telah membantah adanya penyerahan uang kepada kliennya di persidangan.
  • Ketidaksinkronan Kronologi: Terdapat kejanggalan mengenai waktu kejadian, di mana dugaan kasus PT DSM terjadi pada tahun 2023, sementara hubungan antara saksi Lukman Malanuang dan Agung Winarno baru terjalin pada tahun 2025.
  • Ketidaksesuaian Keterangan Saksi: Perbedaan keterangan antara saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi mengenai lokasi dan peristiwa dianggap melemahkan kekuatan pembuktian jaksa.

Dampak Pribadi dan Penyesalan Terdakwa

Di tengah pembelaan hukumnya, hery susanto juga menyampaikan sisi kemanusiaan dan penyesalannya secara mendalam. Meskipun ia membantah tuduhan korupsi tersebut, ia mengaku sangat menyesali situasi hukum yang menjeratnya karena telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi keluarganya.

Dalam pleidoinya, ia mengungkapkan kondisi ekonomi keluarga yang kini sedang terpuruk. Sejak terjerat kasus ini, ia kehilangan pekerjaan dan harus menghadapi beban biaya hidup yang tinggi. Kondisi ini diperparah dengan masalah kesehatan yang dideritanya, termasuk penyakit diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan tidak sedikit. Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Ombudsman RI karena merasa gagal membawa perbaikan dan justru memberikan citra negatif bagi lembaga tersebut.

Kontroversi Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas dan Status Militer Tetap Aman
Baca juga:
Kontroversi Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas dan Status Militer Tetap Aman
Poin Pembelaan Penjelasan Detail
Status Dana Membantah menerima uang dari Agung Winarno maupun Lukman Malanuang.
PT Gold Telen River Membantah adanya aliran dana terkait pengurusan perusahaan tersebut.
Tuntutan Jaksa Menilai dakwaan tidak terbukti secara hukum dan meminta bebas murni.

Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi hery susanto yang sebelumnya merupakan tokoh penting di Ombudsman RI. Kini, publik menunggu keputusan majelis hakim untuk menentukan apakah bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup kuat untuk menjatuhkan vonis, ataukah asas in dubio pro reo akan membebaskan mantan petinggi lembaga negara tersebut dari segala tuduhan.

Secara keseluruhan, pembelaan ini menitikberatkan pada lemahnya pembuktian materiil dan adanya kontradiksi antar saksi yang diajukan jaksa. Dengan adanya penolakan keras dari pihak terdakwa terhadap aliran dana Rp4,85 miliar tersebut, kasus ini diprediksi akan memasuki babak baru yang krusial dalam menentukan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan