Kabar YPU – 05 September 2026 | Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh putusan Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, andrie yunus. Dalam putusan banding yang teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim memutuskan untuk meringankan masa hukuman dua prajurit TNI sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa.
Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai bahwa putusan tersebut justru memperkuat impunitas di dalam institusi militer. Kasus yang melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini telah menjadi sorotan nasional karena dampak fisik dan psikis permanen yang dialami oleh korban.
Baca juga:
Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya
Rincian Perubahan Vonis dalam Putusan Banding
Majelis hakim banding melakukan perubahan signifikan terhadap vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Juni 2026. Perubahan tersebut hanya menyasar dua terdakwa, sementara hukuman bagi dua terdakwa lainnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama. Berikut adalah perbandingan hukuman sebelum dan sesudah banding:
| Nama Terdakwa |
Vonis Tingkat Pertama |
Vonis Banding |
Status Kedinasan |
| Serda Edi Sudarko |
3 Tahun Penjara |
2 Tahun 6 Bulan |
Tetap Prajurit TNI |
| Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono |
2 Tahun 6 Bulan Penjara |
2 Tahun Penjara |
Tetap Prajurit TNI |
| Kapten Nandala Dwi Prasetya |
2 Tahun Penjara |
2 Tahun Penjara |
Tetap Prajurit TNI |
| Lettu Sami Lakka |
1 Tahun 6 Bulan Penjara |
1 Tahun 6 Bulan Penjara |
Tetap Prajurit TNI |
Dengan dibatalkannya pidana tambahan berupa pemecatan, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto kini dapat kembali bertugas sebagai prajurit setelah menjalani masa hukuman mereka. Hal ini sangat kontras dengan tuntutan publik yang menginginkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi besar seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia, mengecam keras putusan ini. Mereka menilai bahwa pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan adalah pesan berbahaya yang menunjukkan bahwa status prajurit dapat menjadi perisai hukum dari konsekuensi tindakan kriminal.
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dinyatakan Kejahatan Luar Biasa, Statistik Ungkap Tiga Kali Lipat Kerugian Lingkungan dan Ekonomi Nasional
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa serangan terhadap andrie yunus bukanlah penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pembela HAM. Koalisi mendesak agar negara tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap rantai komando dan motif di balik perencanaan serangan tersebut. Tanpa pengungkapan ini, akuntabilitas hanya akan menyentuh lapisan paling bawah.
Senada dengan koalisi, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman, menyebut putusan ini sebagai bentuk judicialization of authoritarian politics. Ia menilai peradilan militer seringkali gagal memberikan keadilan publik dan justru menjadi mekanisme efektif untuk melanggengkan impunitas dengan memangkas tanggung jawab hukum komandan. Menurutnya, pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Tuntutan Reformasi Peradilan Militer
Kasus andrie yunus menjadi momentum penting untuk kembali menyuarakan urgensi reformasi sektor keamanan. Koalisi sipil menekankan bahwa sesuai semangat Reformasi 1998, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Saat ini, UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan jenis kejahatannya, yang menciptakan ketimpangan di hadapan hukum.
Baca juga:
Segini tarif pelepasan status WNI menurut aturan terbaru pemerintah, termasuk rincian biaya, syarat, dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon
Masyarakat sipil kini mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa proses serta pertimbangan putusan banding ini secara terbuka. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah dasar pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut telah memenuhi asas keadilan dan transparansi, mengingat dampak luka berat yang diderita oleh korban akibat tindakan para pelaku.
Pada akhirnya, kasus ini menyisakan pertanyaan besar mengenai sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan bagi warga negara yang kritis terhadap kekuasaan. Keadilan bagi andrie yunus bukan hanya soal durasi penjara bagi para pelaku, melainkan soal kepastian bahwa kekerasan oleh aparat tidak akan pernah dinormalisasi oleh mekanisme hukum.
Post Comment