Kabar YPU – 05 November 2026 | Dunia politik dan keamanan nasional Indonesia diguncang oleh pengungkapan skandal penyadapan ilegal yang melibatkan petinggi kepolisian. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Kasus yang mulai terungkap pada Oktober 2026 ini mengungkap praktik intersepsi ilegal yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Ketiga jenderal yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Profil Para Tersangka dan Jejak Karier
Penetapan ini mengejutkan publik mengingat rekam jejak para tersangka yang sebelumnya menduduki posisi strategis di institusi Polri. Berikut adalah profil singkat dari ketiga jenderal tersebut:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri (2021-2026) yang sebelum kasus ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sigit memiliki karier panjang mulai dari Kapolres Pati, Kapolda Banten, hingga Kabareskrim. Ia juga merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Irjen Ahrie Sonta (AHN): Menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 2002.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH): Jenderal bintang dua yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyadapan ilegal ini.
Penyadapan ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, namun juga meluas ke tokoh politik, pelaku media, pengusaha, organisasi masyarakat, hingga aktivis LSM. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai penyalahgunaan wewenang dalam skala besar.
Dugaan Makar dan Ancaman Hukuman Berat
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dalam tahap awal penyidikan, ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar. Dugaan ini didasarkan pada motif dan tujuan penyadapan yang dinilai dapat mengancam stabilitas negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan keselamatan pimpinan negara. Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar pengusutan tidak hanya berhenti pada penyadapan presiden, tetapi juga pada pola penyalahgunaan wewenang terhadap jurnalis dan pejabat publik lainnya.
Terkait konsekuensi hukum, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
| Dasar Hukum | Deskripsi Perbuatan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) | Perbuatan penyadapan ilegal | 10 Tahun Penjara |
| Pasal 332 ayat 1 & 2 KUHP | Tindakan terkait penyadapan | 6 hingga 7 Tahun Penjara |
| Pasal 32 ayat 1 UU ITE | Mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik | 8 Tahun Penjara |
Selain itu, Menko Yusril juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP mengenai tindakan makar, yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dampak Politik dan Langkah Pemerintah
Menyusul penetapan status tersangka pada Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas institusi Polri dan sistem keamanan nasional. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pengembangan motif di balik aksi penyadapan yang telah berlangsung selama satu tahun tersebut, guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang mengancam kedaulatan negara.

Leave a comment