Skip to content

Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Senior

Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Senior
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Senior

Kabar YPU – 07 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) febrie adriansyah dijadwalkan akan segera memasuki babak baru. Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang akan dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut tidak hanya melibatkan terdakwa utama, namun juga dua tersangka lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus ini. Adapun daftar terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah sebagai berikut:

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Meski Nominal Jauh dari Tuntutan
Baca juga:
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Meski Nominal Jauh dari Tuntutan
  • Febrie Adriansyah (Nomor Perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst)
  • Don Ritto alias Idon, seorang pengacara (Nomor Perkara: 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst)
  • Nurman Herin, pihak swasta (Nomor Perkara: 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst)

Untuk menghadapi persidangan yang sangat krusial ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan kekuatan penuh dengan mengerahkan sedikitnya 34 Jaksa Penuntut Umum. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa komposisi tim penuntut ini sengaja dirancang secara khusus untuk memastikan konstruksi perkara dapat dibuktikan dengan kuat di hadapan majelis hakim.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keterlibatan anggota dari ‘Tim 9’ dalam tim JPU tersebut. Tim 9 merupakan tim khusus yang dibentuk Kejagung yang mayoritas anggotanya adalah jaksa-jaksa senior dengan rekam jejak mumpuni, termasuk mereka yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran mereka bertujuan agar proses hukum tetap berjalan independen serta meminimalkan potensi resistensi mengingat posisi terdakwa sebelumnya adalah pejabat tinggi di institusi penegak hukum itu sendiri.

Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya
Baca juga:
Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya

Kasus yang menyeret febrie adriansyah ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus pada 20 Juli 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mendalami hasil pelimpahan perkara dari pihak Polri, yang mencakup temuan barang bukti berupa emas serta valuta asing yang disita dari kediaman terdakwa. Selain itu, penyidikan ini juga berkaitan erat dengan penanganan perkara besar lainnya, yakni kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sebelum masuk ke meja hijau, proses administrasi hukum telah dilakukan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Tim 9 kepada Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Dalam penyidikan sebelumnya, penyidik juga menemukan aset-aset signifikan, termasuk dugaan penyitaan 38 aset tanah yang memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.

Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP
Baca juga:
Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, telah mengimbau kepada seluruh awak media yang akan meliput agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa prosedur persidangan akan dijalankan sesuai dengan standar persidangan perkara tindak pidana korupsi pada umumnya. Fokus utama dalam sidang besok adalah melihat bagaimana JPU memaparkan detail dakwaan terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh febrie adriansyah bersama rekan-rekannya.

Persidangan ini menjadi sorotan publik secara nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi di tubuh Kejaksaan Agung. Keberhasilan pembuktian dalam sidang perdana ini akan menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan