Kabar YPU – 23 Oktober 2026 | Rangkaian peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini menunjukkan dinamika penegakan hukum yang intens di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari pengamanan sumber daya alam di perairan pulau Buru hingga pengungkapan kasus kriminalitas di Pulau Madura dan Jawa Timur. Serangkaian operasi keamanan ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Kepolisian Resor, guna memastikan stabilitas keamanan dan kelestarian ekosistem nasional.
Di wilayah Maluku, Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di perairan utara pulau Buru. Berdasarkan informasi intelijen, sebuah kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039 terdeteksi melakukan pelanggaran berat. Kedua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KRI Posepa-870 pada 17 Oktober 2026 menemukan sejumlah pelanggaran serius. Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh petugas:
- Pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Aktivitas bongkar muat di zona inti kawasan konservasi.
- Ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane.
- Masalah administrasi terkait penurunan awak kapal yang belum disahkan oleh syahbandar.
Kapal tongkang TK Marina Power 3039 sendiri diketahui mengangkut kayu bulat dengan volume mencapai 8.388,51 meter kubik yang berasal dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan akhir Belawan. Penindakan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara unsur operasi dan intelijen dalam menjaga kedaulatan laut, terutama di wilayah sensitif seperti perairan sekitar pulau Buru.
Sementara itu, di sektor kriminalitas darat, Kepolisian Resor Jember berhasil menorehkan prestasi dalam penanganan kasus perampokan bersenjata tajam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus dua pelaku perampokan Toko Emas Murni yang melukai dua orang korban, yakni Tan Liok Ton (70) dan anaknya, Adi Kusuma (50). Kedua pelaku berinisial DBN dan DS ditangkap di Kabupaten Banyuwangi saat mencoba melarikan diri menuju Pulau Bali menggunakan mobil travel.
Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta dalam bentuk uang pecahan 100 dolar Singapura. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil putih, senjata tajam, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. Meski pelaku sempat membawa lari uang dolar Singapura, keberhasilan penangkapan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat Jember.
Di sisi lain, ancaman narkotika di Pulau Madura juga tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Pamekasan berhasil membongkar keberadaan sebuah ‘bilik narkoba’ di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Penangkapan tersangka berinisial M (56) mengungkap pola peredaran sabu-sabu yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan luas di wilayah Bangkalan, Sampang, Sumenep, hingga jaringan internasional di Malaysia.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus gabungan yang melibatkan Satres Narkoba, Satreskrim, dan Intelijen. Langkah ini diambil karena adanya kesamaan pola transaksi, di mana pengedar menyediakan tempat khusus atau bilik untuk mengonsumsi narkoba, sebuah praktik yang juga ditemukan pada jaringan narkoba di Bangkalan. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi gelap ini yang telah merambah hingga ke tingkat desa.
Secara keseluruhan, berbagai aksi penegakan hukum ini, baik di laut dalam pengawasan perairan pulau Buru maupun di daratan melalui pemberantasan perampokan dan narkoba, menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.

Leave a comment