Skip to content

Taruhan Tinggi di Senayan: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Taruhan Tinggi di Senayan: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026
Taruhan Tinggi di Senayan: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Kabar YPU – 28 Agustus 2026 | Suasana di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, mendadak dramatis pada Kamis (27/8/2026). Gelombang aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) akhirnya membuahkan hasil krusial. Setelah melakukan audiensi intensif, pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia secara resmi menandatangani surat komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi tuntutan utama massa aksi.

Momen emosional terjadi ketika Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Mas Botok, keluar dari Gedung Parlemen untuk menemui massa yang telah menunggu. Bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Botok naik ke atas mobil komando untuk membacakan poin-poin kesepakatan yang baru saja diteken oleh para petinggi dewan. Dalam surat tersebut, pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta kejahatan lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara melalui pengesahan RUU ini.

Kawal Demo DPR, Menko Polkam Djamari Chaniago Tegaskan Tak Ada Penyekatan Massa dan Pantau Pergerakan Perusuh
Baca juga:
Kawal Demo DPR, Menko Polkam Djamari Chaniago Tegaskan Tak Ada Penyekatan Massa dan Pantau Pergerakan Perusuh

Poin paling mengejutkan dalam kesepakatan tersebut adalah adanya konsekuensi nyata bagi para legislator. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesiapan para pimpinan dewan untuk mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset meleset dari batas waktu yang telah ditentukan. Target ambisius tersebut ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pihak Terkait Komitmen Utama Tenggat Waktu Konsekuensi
Pimpinan DPR RI Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026 Pengunduran Diri Pimpinan
AMPB & ARIP Mengawal proses legislasi – Aksi demonstrasi lanjutan

Supriyono alias Botok menegaskan bahwa tuntutan akan adanya konsekuensi tanggung jawab bukan sekadar gertakan. Ia meminta seluruh pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia bertanggung jawab secara moral dan jabatan. “Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, Pak Dasco siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap, dan Pak Cucun juga siap jika kesepakatan ini tidak terealisasi,” tegas Botok di hadapan massa aksi.

Dua Sisi Tonny Tesar: Antara Investigasi Fasilitas Lapas hingga Kontroversi Usulan Pemakzulan Gibran
Baca juga:
Dua Sisi Tonny Tesar: Antara Investigasi Fasilitas Lapas hingga Kontroversi Usulan Pemakzulan Gibran

Sebelum kesepakatan tercapai, perwakilan massa aksi sempat diterima langsung oleh pimpinan di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II sekitar pukul 10.00 WIB. Proses audiensi ini berlangsung cukup alot hingga akhirnya menghasilkan pakta integritas yang kuat. Meskipun beberapa elemen massa menilai tenggat waktu Desember 2026 masih cukup lama, namun adanya jaminan pengunduran diri pimpinan dewan membuat massa AMPB memutuskan untuk membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.30 WIB.

Keberhasilan audiensi ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya komitmen tertulis dari dewan perwakilan rakyat republik indonesia, publik kini menanti apakah janji politik tersebut akan ditepati atau justru menjadi sekadar narasi di tengah tekanan masyarakat yang terus mengawal isu perampasan aset ini secara ketat.

Menanti Detik-Detik Putusan MK Ijazah Gibran: Antara Kepastian Hukum dan Gejolak Politik Nasional
Baca juga:
Menanti Detik-Detik Putusan MK Ijazah Gibran: Antara Kepastian Hukum dan Gejolak Politik Nasional

Secara keseluruhan, aksi ini menunjukkan bahwa tekanan sipil yang terorganisir mampu memaksa lembaga legislatif untuk memberikan kepastian hukum. Kesepakatan ini menjadi ujian integritas bagi para anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi mereka demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan