Kabar YPU – 10 September 2026 | Persidangan kasus yang menjerat Roy Suryo memasuki fase krusial setelah rangkaian praperadilan jilid kelima selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dinamika hukum yang semakin memanas, refly harun selaku kuasa hukum Roy Suryo memberikan pernyataan tegas terkait arah perkara yang kini mulai bergeser dari sekadar persoalan administratif menuju pembuktian di ranah hukum pidana.
Salah satu poin paling fundamental yang disoroti adalah mengenai tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Refly Harun menilai bahwa perdebatan panjang mengenai dokumen tersebut tidak akan menemui titik temu jika hanya mengandalkan klaim sepihak dari berbagai pihak. Menurutnya, otoritas pengadilan kini menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menguji kebenaran tersebut secara terbuka dan transparan.
Ganti Rugi Bukan untuk Memperkaya Diri
Dalam sidang praperadilan kelima yang berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta, muncul polemik terkait jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak Kejaksaan sempat menggunakan istilah yang dianggap tidak layak oleh tim hukum, yakni tuduhan ‘memperkaya diri’. Menanggapi hal tersebut, refly harun membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa permohonan ganti rugi ini bukan semata-mata soal nilai uang.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya memberikan pembelajaran bagi publik dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar tindakan penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan yang dilakukan oleh aparat harus selalu berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Jika permohonan ini dikabulkan, tim hukum berkomitmen untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang berhak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| Aspek Persidangan | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Perkara | Praperadilan Jilid V dan Persiapan Pokok Perkara |
| Tuntutan Ganti Rugi | Rp206.000.000,- |
| Jadwal Sidang Pokok Perkara | 17 September 2026 |
| Lokasi Sidang Pokok | Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
| Ancaman Hukuman | Mencapai 12 Tahun |
Menyongsong Sidang Pokok Perkara
Setelah menyelesaikan rangkaian praperadilan, tim hukum Roy Suryo kini bersiap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan mulai pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. refly harun menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari materi dakwaan yang mencakup tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan manipulasi dokumen. Keempat pasal tersebut menjadi dasar utama dalam persidangan mendatang.
Untuk menghadapi ancaman hukuman yang mencapai 12 tahun, tim pembela telah menyiapkan strategi komprehensif, termasuk menghadirkan tiga orang ahli dan sejumlah bukti surat. Refly juga mempertanyakan validitas dokumen ijazah yang sebelumnya ditunjukkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, dengan mengajukan pertanyaan apakah dokumen tersebut merupakan dokumen asli atau hasil reproduksi belakangan.
Ia menekankan bahwa proses hukum ini harus berjalan dengan prinsip good governance dan clean government. Dengan transparansi yang tinggi, diharapkan kebenaran mengenai isu ijazah tersebut dapat terungkap secara gamblang di hadapan majelis hakim, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang nyata.
Secara keseluruhan, rangkaian persidangan ini bukan hanya menjadi ajang pembelaan bagi Roy Suryo, melainkan juga menjadi ujian bagi kredibilitas institusi peradilan dalam mengungkap fakta hukum yang selama ini menjadi perdebatan publik. Fokus utama kini tertuju pada sidang pokok perkara yang akan menentukan nasib hukum klien mereka sekaligus memberikan jawaban atas polemik ijazah yang selama ini berkembang.

Leave a comment