Skip to content

Skandal Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen dari Sidang Tipikor, Minta Penjadwalan Ulang

Skandal Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen dari Sidang Tipikor, Minta Penjadwalan Ulang
Skandal Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen dari Sidang Tipikor, Minta Penjadwalan Ulang

Kabar YPU – 09 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (8/10/2026), pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), khalid basalamah, dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ketidakhadiran saksi kunci ini telah dikonfirmasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak saksi telah mengirimkan konfirmasi mengenai ketidakmampuannya hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat: panduan langkah demi langkah, persyaratan dokumen, serta tips menghindari kendala saat proses online
Baca juga:
Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat: panduan langkah demi langkah, persyaratan dokumen, serta tips menghindari kendala saat proses online

“Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (7/10/2026) malam.

Pendalaman Peran Asosiasi dan Aliran Dana

Meskipun khalid basalamah berhalangan hadir, persidangan tetap berjalan dengan menghadirkan enam saksi lainnya yang merupakan pimpinan dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah. Fokus utama penyidikan dalam kasus ini adalah untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan serta mendalami adanya dugaan aliran dana atau fee yang melibatkan berbagai pihak.

KPK tengah mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) terkait dugaan inisiatif dalam pembagian dan pengelolaan kuota haji tersebut. Kehadiran saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat krusial untuk membantu proses pembuktian perkara yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP
Baca juga:
Skandal Kekerasan Seksual di SCBD: Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti Melibatkan Artis Inisial BP

Berikut adalah ringkasan data terkait perkara korupsi kuota haji ini:

Detail Informasi Keterangan
Tahun Perkara 2023-2024
Estimasi Kerugian Negara Rp622.090.207.166,41
Terdakwa Utama Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, Asrul Aziz Taba
Fokus Penyidikan Pengelolaan kuota haji tambahan dan peran Forum SATHU

Rekam Jejak Pemeriksaan dan Pengembalian Uang

Nama khalid basalamah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK selama tahap penyidikan. Dalam salah satu pemeriksaan pada April 2026, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan dana yang awalnya diduga sebagai uang pelicin untuk percepatan keberangkatan jemaah melalui jalur kuota khusus.

Dalam keterangannya sebelumnya, ia menegaskan bahwa posisinya dalam pusaran kasus ini adalah sebagai korban. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang dari jalur visa yang kemudian diminta oleh penyidik untuk dikembalikan kepada negara karena dugaan penyalahgunaan untuk mendapatkan kuota tambahan. khalid basalamah juga membantah adanya interaksi langsung dengan para terdakwa utama dalam kasus ini.

Polemik Prajurit TNI: Antara Klarifikasi Lahan Sengketa dan Kontroversi Putusan Kasus Air Keras
Baca juga:
Polemik Prajurit TNI: Antara Klarifikasi Lahan Sengketa dan Kontroversi Putusan Kasus Air Keras

KPK menyatakan keyakinannya bahwa saksi akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Seluruh keterangan yang diberikan oleh saksi nantinya akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim untuk menentukan arah perkara ini ke depan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp622 miliar. Penyidik KPK berkomitmen untuk terus mengejar peran pihak-pihak lain, termasuk asosiasi terkait, yang disinyalir turut terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan