Kabar YPU – 09 Oktober 2026 | Mengurus dokumen administrasi kini tidak lagi menjadi beban yang menyita waktu. Salah satu dokumen yang paling krusial bagi pencari kerja maupun pelajar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berkat inovasi digital dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat kini dapat melakukan pengajuan skck online dengan jauh lebih efisien melalui aplikasi resmi Polri.
Layanan digital ini hadir sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang seringkali harus mengantre berjam-jam di kantor kepolisian. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan langsung dari genggaman tangan menggunakan smartphone.
Persyaratan dan Langkah Mudah Pendaftaran
Sebelum memulai proses pendaftaran, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut adalah dokumen umum yang perlu disiapkan:
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah.
- Nomor telepon yang aktif.
- Alamat email yang valid untuk menerima informasi atau dokumen digital.
Setelah dokumen siap, langkah-langkah melakukan pendaftaran skck online melalui aplikasi POLRI Super App adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.
- Lakukan registrasi dan buat akun resmi.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai dengan petunjuk yang tertera pada sistem.
- Isi formulir data diri secara lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring.
Estimasi Waktu dan Tahapan Verifikasi
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah berapa lama dokumen tersebut akan selesai. Secara umum, proses pengajuan skck online melalui Polri Super App membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi. Namun, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi durasi ini, antara lain kelengkapan berkas, volume permohonan di satuan kerja terkait, serta kebutuhan pengambilan sidik jari.
Berdasarkan informasi dari MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui tahap verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Setelah status di aplikasi berubah menjadi “Selesai dan Aktif”, pemohon dapat memantau statusnya secara real-time. Meskipun sudah melalui proses digital, pemohon tetap perlu datang ke Polres atau Polsek yang dipilih untuk melakukan verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (jika belum tersedia), dan pengambilan fisik dokumen cetak. Proses di lokasi biasanya hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 15 menit jika seluruh data sudah valid.
Tren Peningkatan Permohonan SKCK
Pemanfaatan teknologi ini terlihat dari meningkatnya penggunaan layanan kepolisian di berbagai daerah. Sebagai contoh, di wilayah Polres Pringsewu, tercatat lonjakan permohonan yang signifikan. Berikut adalah ringkasan data penerbitan SKCK di Polres Pringsewu periode Januari hingga September 2026:
| Keterangan | Data Statistik |
|---|---|
| Total Dokumen Diterbitkan | 6.149 Dokumen |
| Total Pendapatan PNBP | Rp184.470.000,- |
| Biaya PNBP per Dokumen | Rp30.000,- |
| Bulan Permohonan Tertinggi | April 2026 (1.016 Dokumen) |
Mayoritas pemohon menggunakan dokumen ini untuk berbagai keperluan mendesak, mulai dari melamar pekerjaan di sektor swasta maupun instansi pemerintah, melanjutkan pendidikan, pendaftaran anggota TNI/Polri, hingga persyaratan pencalonan kepala pekon. Dengan adanya layanan skck online, transparansi dan kecepatan pelayanan publik diharapkan terus meningkat, memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pastikan Anda selalu mengikuti instruksi terbaru yang muncul pada aplikasi untuk menghindari kesalahan input data yang dapat menghambat proses penerbitan dokumen penting Anda.

Leave a comment