Kabar YPU – 07 November 2026 | Isu mengenai pesangon kembali menjadi sorotan tajam di tengah dinamika ketenagakerjaan Indonesia saat ini. Dari sengketa bernilai ratusan miliar rupiah di Batam hingga perjuangan hak pekerja yang tertunda selama bertahun-tahun di Jawa Timur, persoalan pemenuhan hak pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK) menunjukkan kompleksitas hukum dan ekonomi yang mendalam bagi para buruh.
Di Batam, nasib 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia kini berada di ujung tanduk. Mereka tengah menanti kepastian hasil mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim setelah melalui berbagai upaya panjang melalui dinas tenaga kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa nilai yang diperjuangkan sangatlah fantastis. Jika menggunakan perhitungan satu kali ketentuan, nilai pesangon tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar, sementara jika menggunakan perhitungan 0,5 kali karena status pailit, nilainya berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
Kesepakatan dalam mediasi ini sangat krusial, bukan hanya soal nominal, tetapi juga sebagai dasar bagi Disnaker Kota Batam untuk memberikan anjuran terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tanpa adanya Perjanjian Bersama (PB) yang sah, hak-hak perlindungan sosial lainnya akan sulit untuk dicairkan oleh para pekerja.
Situasi serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tengah mengawal perjuangan 250 eks pekerja PT CIP. Para pekerja ini telah kehilangan hak mereka sejak tahun 2020 hingga perusahaan dinyatakan pailit pada 2022. Dalam aksi unjuk rasa di depan Bank BNI Surabaya, FSPMI mendesak agar penyelesaian aset perusahaan memprioritaskan hak buruh di atas kepentingan lainnya, terutama di tengah adanya dugaan pengelolaan aset yang bermasalah dan keterkaitan dengan perusahaan baru.
Menanggapi maraknya kasus perselisihan hubungan industrial, pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. UU ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih berkeadilan, mencakup dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK, larangan penahanan ijazah, hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menyelaraskan norma-norma ketenagakerjaan agar tidak lagi memicu ketidakpastian hukum.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan hak, terdapat prosedur hukum yang dapat ditempuh secara bertahap sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004:
- Tahap Bipartit: Melakukan perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pihak manajemen perusahaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
- Perjanjian Bersama (PB): Jika sepakat, hasil perundingan harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang mencantumkan nominal dan batas waktu pembayaran secara jelas.
- Tahap Tripartit/Mediasi: Jika bipartit gagal, pekerja dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi.
- Pengadilan Hubungan Industrial: Jalur hukum terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Di sisi lain, bagi individu yang sudah terlanjur terkena PHK dengan dana terbatas, kemampuan mengelola keuangan menjadi kunci utama untuk bertahan hidup. Sebagai contoh, seorang pekerja dengan pesangon Rp25 juta harus mampu membagi dana tersebut secara bijak antara kebutuhan pokok, dana darurat, dan biaya pencarian kerja. Mengurangi pengeluaran gaya hidup serta segera mengamankan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan mandiri adalah langkah mitigasi yang sangat disarankan agar tabungan tidak habis sebelum mendapatkan pekerjaan tetap baru.
Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan bahwa perjuangan mendapatkan pesangon bukan hanya soal angka, melainkan soal penegakan keadilan hukum dan kesiapan manajemen keuangan individu dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi di masa depan.

Leave a comment