Skip to content

Skandal Besar di Kejaksaan Agung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Skandal Besar di Kejaksaan Agung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha dan Cuci Uang Ratusan Miliar
Skandal Besar di Kejaksaan Agung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Kabar YPU – 08 Oktober 2026 | Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) jampidsus febrie adriansyah berlangsung dramatis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengungkap skema pemerasan, gratifikasi, hingga penyembunyian harta hasil kejahatan dengan nilai yang sangat fantastis.

Febrie Adriansyah didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha properti, Tan Kian. Modus yang digunakan adalah dengan memberikan ancaman status tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Melalui perantara yang disebut sebagai orang kepercayaannya, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, terdakwa diduga menekan Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan agar memberikan sejumlah uang demi menghindari jeratan hukum.

72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan

Berdasarkan rincian dakwaan, Tan Kian diduga menyanggupi permintaan tersebut karena merasa tertekan. Total uang yang diminta dari Tan Kian mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar, yang diberikan secara bertahap. Setelah menerima uang tersebut, Ferry dikabarkan melaporkannya langsung kepada Febrie di sebuah rumah duka di kawasan Grogol.

Selain kasus pemerasan, jampidsus febrie adriansyah juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah orang kepercayaan lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. JPU menyebutkan bahwa total aliran dana yang diduga dicuci oleh terdakwa mencapai angka sekitar Rp346 miliar serta aset berupa mata uang asing senilai USD 440.990. Bahkan, muncul polemik mengenai temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi sorotan tajam dalam persidangan.

Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh
Baca juga:
Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

Berikut adalah rincian dugaan aliran dana yang masuk melalui rekening DR Law Firm yang dikaitkan dengan terdakwa dalam periode 2021 hingga Juni 2026:

  • Indonesia Exim: Rp5,2 miliar (terkait perkara korupsi LPEI 2013-2019)
  • LPEI: Rp1,115 miliar
  • Krakatau Steel: Rp1,18 miliar
  • Karya Indah Alam Sejahtera: Rp1,3 miliar
  • Sinarmas Agro: Rp1 miliar
  • Sinarmas Asset Management: Rp950 juta
  • Bandung Indah Gemilang: Rp436,5 juta
  • Decky Aditya: Rp300 juta
  • Inti Sumber Bajasakti: Rp1,5 miliar

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa penerimaan uang, saham, tanah, hingga bangunan tersebut dilakukan seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum. Hal ini diduga merupakan penyalahgunaan kewenangan saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus. Aliran dana ini disamarkan melalui rekening kantor hukum untuk menyembunyikan asal-usul harta tersebut.

Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Janjikan Tindakan Lebih Keras Lawan Kebakaran Hutan
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Janjikan Tindakan Lebih Keras Lawan Kebakaran Hutan

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan protes keras. Kubu jampidsus febrie adriansyah mempertanyakan konstruksi hukum yang diajukan jaksa, terutama mengenai asal-usul barang bukti emas seberat 74 kilogram yang dinilai tidak jelas. Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan status hukum Ferry Hongkiriwang dalam rangkaian perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Persidangan selanjutnya akan terus mendalami keterkaitan antara terdakwa dengan berbagai pihak yang perkaranya pernah ditangani selama masa jabatannya. Dengan tuntutan pencucian uang dan pemerasan dalam skala besar, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia pada tahun ini.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan