Skip to content

Polemik Film Pesta Babi: Dandhy Dwi Laksono Dijadwalkan Kembali Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Polemik Film Pesta Babi: Dandhy Dwi Laksono Dijadwalkan Kembali Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Polemik Film Pesta Babi: Dandhy Dwi Laksono Dijadwalkan Kembali Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Kabar YPU – 25 Oktober 2026 | Kasus hukum yang menyeret sutradara dokumenter ternama, dandhy dwi laksono, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menjadwalkan ulang agenda klarifikasi. Penyidik Polda Metro Jaya merencanakan pemanggilan kembali terhadap sang sineas pada Selasa, 27 Oktober 2026, guna mendalami laporan terkait film dokumenter kontroversial berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari agenda klarifikasi sebelumnya yang sempat tertunda pada 19 Oktober lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap Dandhy maupun pihak lain yang terlibat, melainkan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Wajib Diadili di Peradilan Umum
Baca juga:
Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Wajib Diadili di Peradilan Umum

Latar Belakang Laporan dan Substansi Kasus

Konflik hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, atau yang akrab disapa Mama Sinta, seorang tokoh adat perempuan dari Merauke, Papua. Laporan dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026 tersebut mencakup beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Pelanggaran perlindungan data pribadi
  • Dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin
  • Tindak pidana hak cipta
  • Dugaan ujaran kebencian

Mama Sinta merasa identitas dan wajahnya digunakan dalam film tersebut tanpa adanya persetujuan resmi. Di sisi lain, film ‘Pesta Babi’ telah menarik perhatian publik secara masif. Tercatat, setelah tayang di YouTube pada 22 Mei 2026, film yang menyoroti isu masyarakat adat Papua Selatan dan ekspansi proyek pangan serta energi ini telah ditonton lebih dari 13 juta kali dalam kurun waktu 14 hari saja.

Segini tarif pelepasan status WNI menurut aturan terbaru pemerintah, termasuk rincian biaya, syarat, dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon
Baca juga:
Segini tarif pelepasan status WNI menurut aturan terbaru pemerintah, termasuk rincian biaya, syarat, dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon

Respon Tim Kuasa Hukum dan Tantangan Demokrasi

Menanggapi pemanggilan tersebut, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan keberatan. Mereka menilai bahwa undangan klarifikasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Selain itu, pihak TAUD menyoroti ketidakjelasan status hukum dandhy dwi laksono dalam surat undangan tersebut, sehingga mereka berargumen bahwa tidak ada kewajiban formil bagi kliennya untuk hadir.

Tim hukum meyakini bahwa perkara ini sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Mereka memandang bahwa kasus ini merupakan ujian bagi kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik di Indonesia. Kasus ini mempertemukan tiga kepentingan yang saling berbenturan:

Sidang MK Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan
Baca juga:
Sidang MK Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan
Kepentingan Substansi Konflik
Hak Privasi Hak individu atas citra diri dan penggunaan identitas tanpa izin.
Hak Kreatif Hak pembuat karya untuk menyampaikan informasi dan kritik sosial.
Kepentingan Publik Hak masyarakat untuk mengetahui isu lingkungan dan kebijakan negara.

Selain Dandhy, polisi juga berencana meminta klarifikasi dari Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan sangat bergantung pada kecukupan bukti. Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, maka proses hukum dapat dihentikan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Persoalan ini bukan sekadar masalah hukum individu, melainkan telah menjadi diskursus publik mengenai batas antara hak privasi seseorang dengan hak publik untuk mendapatkan informasi melalui karya dokumenter. Bagaimana kepolisian menuntaskan penyelidikan ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan jurnalisme dokumenter dan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan