×

Sidang MK Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan

Sidang MK Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan

Sidang MK Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan

Kabar YPU – 23 September 2026 | Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas pada Rabu (23/9/2026). Fokus utama dalam persidangan kali ini tertuju pada gugatan terkait persyaratan pendidikan gibran rakabuming raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ini menghadirkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait yang turut memberikan pembelaan.

Dalam persidangan tersebut, pihak KPU RI memberikan argumen yang cukup tajam terhadap permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Kuasa hukum KPU, Saleh, menegaskan bahwa persoalan persyaratan calon wakil presiden seharusnya masuk ke dalam ranah sengketa proses pemilu, yang wewenangnya berada di tangan Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, selama tahapan Pilpres 2024 berlangsung, tidak ada laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang diajukan kepada Bawaslu mengenai dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan tersebut.

Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya
Baca juga:
Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, KPU melontarkan pernyataan keras bahwa substansi permohonan para pemohon sebenarnya telah masuk dalam kategori upaya pemakzulan. Kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa karena objek yang dipermasalahkan adalah keabsahan ijazah gibran rakabuming raka, maka jika hal tersebut berujung pada pembatalan jabatan, mekanismenya harus mengikuti aturan konstitusi mengenai pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Hal ini, menurut KPU, memerlukan usulan dari DPR dan bukan merupakan kewenangan MK dalam lingkup sengketa hasil pemilu.

Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga memberikan klarifikasi penting dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa Bawaslu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu mengenai syarat pendidikan gibran rakabuming raka selama proses pendaftaran hingga hari pemungutan suara. Bagja merinci bahwa meskipun sempat ada laporan terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 pada tahun 2023, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Betrand Peto Terseret Laporan Polisi, Ruben Onsu Pasang Badan dan Pertanyakan Kejanggalan Kasus
Baca juga:
Betrand Peto Terseret Laporan Polisi, Ruben Onsu Pasang Badan dan Pertanyakan Kejanggalan Kasus

Di sisi lain, relawan pendukung juga memberikan pembelaan melalui Militan Gibran 08 Nusantara. Andi Azwan, selaku Ketua Umum pihak terkait, menyoroti aspek legal standing para pemohon serta tenggat waktu pengajuan perkara. Pihak relawan berpendapat bahwa jika memang terdapat keberatan mengenai syarat pendidikan, hal tersebut seharusnya sudah diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu pada saat tahapan pencalonan berlangsung, bukan baru diajukan saat perselisihan hasil pemilu di MK.

Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dalam persidangan tersebut:

Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Sorotan Publik Meningkat pada Penegakan Hukum Lingkungan
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Sorotan Publik Meningkat pada Penegakan Hukum Lingkungan
  • Argumen KPU: Gugatan syarat pendidikan adalah sengketa proses yang seharusnya di Bawaslu dan substansinya menyerupai upaya pemakzulan.
  • Klarifikasi Bawaslu: Tidak ada laporan atau temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan selama tahapan pemilu 2024.
  • Sikap Relawan: Mempertanyakan legal standing pemohon dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara serta tenggat waktu gugatan.
  • Petitum Pemohon: Meminta MK membatalkan pelantikan gibran rakabuming raka sebagai wakil presiden.

Persidangan ini menunjukkan adanya benturan persepsi hukum yang fundamental antara para pemohon dengan lembaga penyelenggara pemilu. Sementara pemohon mencoba menarik isu administratif ke ranah konstitusional, KPU dan Bawaslu bersikeras bahwa semua tahapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada celah hukum yang dilaporkan secara resmi pada waktunya. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah gugatan ini dapat diterima atau harus ditolak karena masalah kewenangan dan prosedur hukum.

Post Comment

You May Have Missed