Gugatan Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU dan Dugaan Benturan Kepentingan
Kabar YPU – 01 Oktober 2026 | Dinamika politik hukum di Indonesia kembali memanas menyusul langkah berani denny indrayana yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ahli hukum tata negara tersebut menuntut diskualifikasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat dugaan ketidakterpenuhan syarat administratif terkait keabsahan ijazah pendidikan menengah atasnya.
Dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi?’ yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), Denny Indrayana tidak hanya menyoroti persoalan ijazah, tetapi juga membongkar dugaan keterlibatan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam memuluskan jalan pencalonan Gibran. Ia merujuk pada penandatanganan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga memiliki celah hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan ‘Pasal Selundupan’ dan Benturan Kepentingan
Denny menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut menjadi kunci yang memungkinkan Gibran lolos dalam persyaratan ijazah. Ia menyoroti lini masa yang sangat berdekatan antara putusan MK terkait syarat usia dan penandatanganan aturan KPU tersebut. Menurutnya, aturan ini seolah-olah dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pencalonan Gibran.
Lebih lanjut, Denny juga mengkritik posisi Hasyim Asy’ari yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Ia menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip benturan kepentingan (conflict of interest). Berikut adalah poin-poin kritik yang disampaikan:
- Pelanggaran Etika: Pengangkatan jabatan setelah diberhentikan dari KPU dianggap mengabaikan masa jeda (grace period).
- Ketiadaan UU Benturan Kepentingan: Indonesia dinilai belum memiliki regulasi kuat yang mengatur masa tunggu bagi pejabat publik untuk masuk ke sektor korporasi.
- Transparansi: Adanya kecurigaan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat KPU berkaitan dengan posisi yang kini didapat.
Dukungan Tak Terduga dari Almaz Tsaqibbiru
Menariknya, gerakan hukum yang diusung oleh denny indrayana ini mendapat dukungan mengejutkan dari Almaz Tsaqibbiru Re A. Almaz, yang sebelumnya dikenal melalui gugatan batas usia capres-cawapres di MK, secara resmi mengirimkan surat dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.
Almaz menyatakan bahwa dukungannya murni didasarkan pada integritas dokumen negara dan kepentingan bangsa. Ia menegaskan bahwa keabsahan dokumen seorang pejabat publik, terutama Wakil Presiden, adalah hal yang tidak boleh dimanipulasi. Meskipun tidak memiliki hubungan pribadi dengan Gibran, Almaz berharap MK dapat mengabulkan permohonan terkait verifikasi ijazah tersebut demi keadilan generasi mendatang.
Perspektif Akademisi: Momentum ‘Bayar Utang’ MK
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangan mendalam terkait proses hukum ini. Ia menilai bahwa langkah MK menerima perkara PHPU yang diajukan oleh Denny Indrayana adalah sebuah langkah maju yang menunjukkan perhatian pada kepentingan konstitusional (constitutional importance).
Zainal menyebut bahwa jika MK hanya terpaku pada formalitas legal standing, perkara ini seharusnya tidak berlanjut. Namun, keputusan MK untuk masuk ke tahap pembuktian menandakan bahwa Mahkamah sedang berupaya menyelesaikan persoalan konstitusional yang menggantung sejak adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ini dianggap sebagai momen bagi MK untuk memulihkan marwah konstitusi.
Persiapan Sidang Pembuktian
Menjelang dimulainya sidang pembuktian, pihak pemohon masih merahasiakan identitas lima saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Denny menyatakan bahwa kerahasiaan ini diperlukan demi keamanan para saksi. Ia menjamin bahwa mereka yang akan hadir adalah sosok-sosok terbaik bangsa yang memiliki keberanian serta kompetensi otoritatif untuk mengungkap fakta di persidangan.
Sebagai gambaran perbandingan, Denny mengibaratkan kasus ini seperti sebuah perlombaan lari di mana pemenang telah diumumkan, namun di kemudian hari ditemukan bahwa peserta yang memenangkan medali emas ternyata tidak memenuhi syarat kategori lomba yang seharusnya diikuti. Jika syarat dasar tidak terpenuhi, maka gelar juara tersebut secara hukum harus dibatalkan.
Kasus ini kini berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah integritas dokumen negara dan proses regulasi di KPU telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku atau justru merupakan bentuk manipulasi konstitusi yang terstruktur.



Post Comment