Kabar YPU – 09 Oktober 2026 | Dunia hukum dan kriminalitas tengah dihebohkan dengan berbagai rentetan kasus penipuan yang melibatkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Mulai dari skandal investasi emas yang menyeret nama figur publik, kasus travel umrah di Mojokerto, hingga penangkapan terpidana kasus tanah yang telah buron selama dua tahun, fenomena ini menunjukkan betapa kompleksnya modus operandi kejahatan ekonomi di tengah masyarakat saat ini.
Skandal Investasi Emas PT Divine Gold Jewelry
Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar yang menimpa sedikitnya 85 orang korban. Nama-nama figur publik seperti Jennifer Coppen dan Kirana Larasati turut terseret dalam sorotan publik setelah nama mereka disebut oleh kuasa hukum korban sebagai pihak yang muncul dalam materi promosi perusahaan tersebut.
Salah satu korban, Bernard, mengungkapkan kronologi bagaimana ia terjebak dalam skema ini. Awalnya, ia merasa aman karena sistem transaksi menggunakan metode pre-order (PO) di mana pesanan pertama benar-benar sampai dan kualitas peraknya terbukti asli setelah diperiksa di toko emas. Namun, kepercayaan tersebut berujung pada kerugian besar ketika pengiriman pesanan mulai bermasalah. Berikut adalah ringkasan data korban dalam kasus ini:
| Parameter Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Entitas Terkait | PT Divine Gold Jewelry |
| Estimasi Total Kerugian | Rp25 Miliar |
| Jumlah Korban | Minimal 85 orang |
| Modus Operandi | Investasi emas/perak dengan sistem pre-order (PO) |
Penangkapan Terpidana Kasus Tanah Rp50 Miliar
Di Bali, tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengakhiri pelarian Firman Handoko. Terpidana kasus penipuan ini telah buron selama 880 hari atau lebih dari dua tahun sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, pada Jumat (9/10/2026).
Firman dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus transaksi tanah di Desa Canggu, Badung, yang bernilai puluhan miliar rupiah. Ia berperan sebagai perantara atau broker untuk lahan seluas 7.625 meter persegi milik Dr. Ar Natanael Tanaya. Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Penipuan Travel Umrah di Mojokerto
Tidak hanya di skala besar, penipuan juga merambah sektor jasa keagamaan. Polres Mojokerto Kota melaporkan adanya tiga laporan pengaduan masyarakat terkait PT Annisa Ahmada Travelindo Cabang Mojokerto. Para korban merasa dirugikan karena janji keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang dijanjikan.
- Korban Pertama: Raden Ajeng Novita Kusuma (48) mengalami kerugian Rp68 juta untuk keberangkatan 3 orang.
- Korban Kedua: Rahayu Kartika Aprini (39) bersama 8 orang lainnya melaporkan kerugian sekitar Rp230 juta.
- Korban Ketiga: Siti Solikhah (57) mewakili 5 orang lainnya dengan kerugian Rp23,5 juta.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan memeriksa para saksi korban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dimensi Global: Penipuan Daring di Myanmar
Di kancah internasional, isu penipuan juga menjadi agenda diplomatik antara Amerika Serikat dan Myanmar. Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan mulai melakukan pembicaraan langsung dengan junta militer Myanmar, termasuk pertemuan dengan pemimpin Min Aung Hlaing. Fokus utama dari pendekatan ini adalah upaya menutup pusat-pusat penipuan daring (online scam) yang beroperasi di wilayah Myanmar dan telah merugikan warga Amerika Serikat hingga miliaran dolar.
Pusat penipuan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan siber, termasuk penipuan romantis. Meskipun AS berupaya bekerja sama, tantangan besar muncul karena banyak operasi ini dijalankan di wilayah yang dikuasai milisi, di mana sebagian hasilnya diduga mengalir ke pihak militer Myanmar sendiri.
Berbagai rentetan peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal, transaksi melalui perantara yang tidak jelas, serta janji-janji jasa yang tidak memiliki legalitas kuat. Penegakan hukum yang konsisten, baik di tingkat lokal maupun internasional, menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan ekonomi ini.

Leave a comment