Skip to content

Skandal Jual Beli Remisi Terbongkar: Menteri Imipas Beri Sanksi Tegas dan Cabut Status Bebas Indra Kenz

Skandal Jual Beli Remisi Terbongkar: Menteri Imipas Beri Sanksi Tegas dan Cabut Status Bebas Indra Kenz
Skandal Jual Beli Remisi Terbongkar: Menteri Imipas Beri Sanksi Tegas dan Cabut Status Bebas Indra Kenz

Kabar YPU – 16 Oktober 2026 | Dunia pemasyarakatan kembali diguncang oleh isu miring terkait praktik lancung pemberian remisi yang diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli pengurangan masa hukuman tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/10), Menteri Agus menegaskan bahwa investigasi internal telah membuahkan hasil dan sanksi telah dijatuhkan kepada para oknum yang bersalah. Meskipun rincian mengenai jenis sanksi yang diberikan tidak diungkapkan secara detail kepada publik, hal ini dikarenakan informasi lengkap mengenai proses disiplin tersebut akan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.

72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan

Kasus Indra Kenz Jadi Pemicu Utama

Dugaan praktik ilegal dalam pemberian remisi ini mencuat ke permukaan setelah adanya polemik terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diterima oleh Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kemenimipas mengambil langkah drastis dengan mencabut secara resmi status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas temuan investigasi yang mencurigakan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa proses penjemputan terhadap Indra Kenz telah dilakukan secara kooperatif.

  • Waktu Penjemputan: Pukul 11.30 WIB dari lokasi pembebasan bersyarat.
  • Lokasi Pemindahan: Dari Lapas Kelas II A Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.
  • Waktu Masuk Lapas: Pukul 14.30 WIB di Lapas Kelas I Tangerang.

Dengan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat ini, Indra Kenz kini kembali menjalani masa pidananya secara penuh di Lapas Kelas I Tangerang dan tidak lagi berstatus sebagai narapidana dalam masa pembebasan bersyarat.

Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya
Baca juga:
Dinamika Penegakan Hukum: Dari Praperadilan Mantan Jampidsus hingga Pengawasan Ketat Polda Metro Jaya

Temuan Fasilitas Mewah dan Sanksi Tambahan

Selain isu jual beli remisi, Kementerian Imipas juga tengah menyoroti temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Temuan ini bermula setelah Ombudsman RI melakukan investigasi pada akhir September lalu dan menemukan adanya fasilitas yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana tertentu.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, memaparkan hasil investigasi mendalam yang menemukan keberadaan sejumlah bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Berikut adalah ringkasan data bangunan yang ditemukan:

Sebagai bentuk ketegasan, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa setiap narapidana yang terbukti menggunakan atau menikmati fasilitas mewah di dalam Lapas akan mendapatkan hukuman berat. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah larangan pemberian remisi selama satu tahun penuh bagi pelanggar tersebut.

Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Didorong Beri Teladan Penegakan Hukum
Baca juga:
Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Didorong Beri Teladan Penegakan Hukum

Hingga saat ini, seluruh temuan terkait fasilitas mewah dan dugaan penyimpangan prosedur ini masih terus diproses melalui ketentuan internal Kementerian Imipas. Langkah ini diambil untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.

Secara keseluruhan, langkah tegas Kemenimipas melalui pemberian sanksi kepada pegawai dan pencabutan status pembebasan bersyarat narapidana menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan. Penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Kategori Bangunan Jumlah Status Manajemen BMN
Bangunan Terdaftar (Rumah Kalapas, Kasubsi, Wisma Asimilasi, Kontainer) 8 Tercatat dalam sistem BMN
Bangunan Tidak Terdaftar 13 Tidak tercatat dalam sistem BMN
Total Temuan Bangunan 21 –