Kabar YPU – 16 Oktober 2026 | Dunia pemasyarakatan kembali diguncang oleh isu miring terkait praktik lancung pemberian remisi yang diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli pengurangan masa hukuman tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/10), Menteri Agus menegaskan bahwa investigasi internal telah membuahkan hasil dan sanksi telah dijatuhkan kepada para oknum yang bersalah. Meskipun rincian mengenai jenis sanksi yang diberikan tidak diungkapkan secara detail kepada publik, hal ini dikarenakan informasi lengkap mengenai proses disiplin tersebut akan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
Kasus Indra Kenz Jadi Pemicu Utama
Dugaan praktik ilegal dalam pemberian remisi ini mencuat ke permukaan setelah adanya polemik terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diterima oleh Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kemenimipas mengambil langkah drastis dengan mencabut secara resmi status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas temuan investigasi yang mencurigakan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa proses penjemputan terhadap Indra Kenz telah dilakukan secara kooperatif.
- Waktu Penjemputan: Pukul 11.30 WIB dari lokasi pembebasan bersyarat.
- Lokasi Pemindahan: Dari Lapas Kelas II A Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.
- Waktu Masuk Lapas: Pukul 14.30 WIB di Lapas Kelas I Tangerang.
Dengan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat ini, Indra Kenz kini kembali menjalani masa pidananya secara penuh di Lapas Kelas I Tangerang dan tidak lagi berstatus sebagai narapidana dalam masa pembebasan bersyarat.
Temuan Fasilitas Mewah dan Sanksi Tambahan
Selain isu jual beli remisi, Kementerian Imipas juga tengah menyoroti temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Temuan ini bermula setelah Ombudsman RI melakukan investigasi pada akhir September lalu dan menemukan adanya fasilitas yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana tertentu.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, memaparkan hasil investigasi mendalam yang menemukan keberadaan sejumlah bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Berikut adalah ringkasan data bangunan yang ditemukan:
| Kategori Bangunan | Jumlah | Status Manajemen BMN |
|---|---|---|
| Bangunan Terdaftar (Rumah Kalapas, Kasubsi, Wisma Asimilasi, Kontainer) | 8 | Tercatat dalam sistem BMN |
| Bangunan Tidak Terdaftar | 13 | Tidak tercatat dalam sistem BMN |
| Total Temuan Bangunan | 21 | – |

Leave a comment