Skip to content

Pelarian Berakhir: Jejak Buron Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah hingga Mafia Kayu Terungkap

Kabar YPU – 12 September 2026 | Upaya penegakan hukum di Indonesia kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengejar para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum. Dalam beberapa pekan terakhir, serangkaian operasi kepolisian berhasil meringkus sejumlah individu yang berstatus buron, mulai dari tersangka kasus penggelapan jabatan bernilai puluhan miliar rupiah hingga pelaku kejahatan lingkungan dan pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu penangkapan paling dramatis melibatkan Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Setelah sempat menghilang dan melarikan diri ke Singapura, pelarian Erick akhirnya berakhir di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Rabu, 9 September 2026. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan koordinasi ketat bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan pihak imigrasi.

Waspada Modus Penipuan Global: Dari Manipulasi Imigrasi Hingga Jebakan Bansos Online
Baca juga:
Waspada Modus Penipuan Global: Dari Manipulasi Imigrasi Hingga Jebakan Bansos Online

Erick Soedjasa sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung. Melalui kerja sama dengan Interpol, Red Notice terhadap dirinya telah diterbitkan sejak Februari 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, Erick diduga berperan dalam skema penggelapan dana dengan modus pemasaran melalui reseller. Berikut adalah rincian kerugian dan aliran dana dalam kasus PT ASLI RI:

  • Total Kerugian Korban: Rp37.426.285.740
  • Aliran Dana ke Tersangka: Rp4.621.604.368 (diduga diterima dari Michael WW Cheung dan Rionald Anggara Soerjanto)
  • Modus Operandi: Mengatur kesepakatan pembagian fee reseller yang tidak bekerja, namun tetap menerima imbalan.

Selain kasus korporasi, aparat kepolisian juga berhasil menumpas aksi kriminalitas jalanan dan kejahatan lingkungan. Di Bali, Tim URC Jatanras Polda Bali berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di tiga kabupaten, yakni Denpasar, Badung, dan Gianyar. Dari komplotan tersebut, dua pelaku berinisial KB dan MB telah diamankan, sementara dua anggota lainnya masih berstatus buron dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Bentrok Berdarah di Morowali: 75 TKA Dievakuasi ke Polda Sulteng Usai Aksi Massa Bakar Ekskavator
Baca juga:
Bentrok Berdarah di Morowali: 75 TKA Dievakuasi ke Polda Sulteng Usai Aksi Massa Bakar Ekskavator

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, sebuah operasi gabungan antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap LF alias BG alias Bagong. Ia merupakan sosok yang diduga kuat sebagai pemodal utama dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah sempat menghilang selama tiga bulan, pelaku akhirnya tertangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di sebuah jalan kampung.

Keberhasilan penangkapan para buron ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun melalui koordinasi internasional. Saat ini, para tersangka yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara guna proses persidangan selanjutnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan serta kepastian hukum di masyarakat.

Tragedi di Blok M: Pengakuan Pilu Sopir BYD yang Ketiduran Hingga Ojol Dilindas Mobil BYD
Baca juga:
Tragedi di Blok M: Pengakuan Pilu Sopir BYD yang Ketiduran Hingga Ojol Dilindas Mobil BYD

Leave a comment

Tinggalkan Balasan