×

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik, mengingatkan pentingnya perlindungan hak kepemilikan warga negara

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik, mengingatkan pentingnya perlindungan hak kepemilikan warga negara

RUU Perampasan Aset menjadi topik hangat di kalangan publik, karena potensi dampaknya terhadap hak kepemilikan warga negara. Pada Senin (31/8/2026), Habiburokhman, seorang tokoh senior dalam kebijakan publik, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Kronologi Penerapan RUU Perampasan Aset

Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. RUU ini juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Polisi selidiki pengakuan karyawan Vilmei yang mengaku kuras Rp 1,2 miliar karena ancaman pacarnya, penyelidikan terus berlanjut
Baca juga:
Polisi selidiki pengakuan karyawan Vilmei yang mengaku kuras Rp 1,2 miliar karena ancaman pacarnya, penyelidikan terus berlanjut

Habiburokhman menegaskan bahwa meski RUU Perampasan Aset dirancang untuk menindak pelaku kejahatan serius, ada risiko bahwa masyarakat biasa dapat terkena perampasan aset. Ia menyoroti kekhawatiran yang diungkapkan oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa RUU Perampasan Aset bisa dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga memuat ketentuan yang memungkinkan penegakan hukum terhadap individu yang tidak berstatus sebagai pejabat publik. Hal ini menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak asasi dan upaya penegakan hukum yang efektif.

Alasan di Balik Kebijakan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah untuk menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan mengamankan aset-aset yang diperoleh melalui cara tidak sah, negara dapat memperoleh sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan program sosial.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan risiko serius bagi hak kepemilikan warga negara. Jika RUU Perampasan Aset tidak diimplementasikan secara adil, dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan politik yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menegakkan asas persamaan di muka hukum, agar tidak ada diskriminasi antara pejabat dan warga biasa.

Kemenimipas menggalang dana dari jajaran pemerintah dan swasta untuk korban gempa NTT, berhasil kumpulkan Rp 1,8 miliar sebagai wujud solidaritas nasional
Baca juga:
Kemenimipas menggalang dana dari jajaran pemerintah dan swasta untuk korban gempa NTT, berhasil kumpulkan Rp 1,8 miliar sebagai wujud solidaritas nasional

Dampak Sosial dan Ekonomi RUU Perampasan Aset

Jika RUU Perampasan Aset dijalankan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, dampak sosialnya dapat signifikan. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan dan pemerintah, yang pada gilirannya dapat menurunkan partisipasi publik dalam proses demokrasi. Selain itu, risiko perampasan aset yang tidak berdasar dapat menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi individu dan pelaku usaha kecil, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Dari sisi ekonomi, RUU Perampasan Aset dapat memberikan sumber pendanaan tambahan bagi negara. Namun, jika penerapannya tidak transparan, dapat menimbulkan ketidakstabilan pasar, karena investor akan merasa risiko tinggi terkait kepemilikan aset di Indonesia. Hal ini dapat mengurangi investasi asing dan domestik, serta menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Perlindungan Hak Kepemilikan dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Artinya, setiap warga negara, baik pejabat maupun bukan, harus diperlakukan secara adil dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, RUU Perampasan Aset harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan independen, proses peradilan yang transparan, dan hak atas pembelaan yang memadai bagi terdakwa.

Selain itu, penting bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat politik. Pemeriksaan independen dan audit publik dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan. Dalam konteks ini, peran lembaga pengawasan seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kunci.

Pengadilan Tinggi menambah beban vonis ibam dalam kasus Chromebook, mempertegas sikap tegas hukum
Baca juga:
Pengadilan Tinggi menambah beban vonis ibam dalam kasus Chromebook, mempertegas sikap tegas hukum

Reaksi Masyarakat dan Pihak Terkait

Reaksi publik terhadap RUU Perampasan Aset masih terbagi. Beberapa kalangan menganggap kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menekan korupsi dan kejahatan berat. Namun, pihak lain, termasuk mantan pejabat publik, menyoroti risiko penyalahgunaan. Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus diatur dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga biasa.

Reaksi ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga isu sosial dan politik. Oleh karena itu, dialog terbuka antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai tujuan awal tanpa menimbulkan dampak negatif.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset merupakan upaya penting untuk menindak pelaku kejahatan serius dan memperkuat sistem penegakan hukum. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan risiko serius bagi hak kepemilikan warga negara jika tidak diimplementasikan secara adil dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menegakkan asas persamaan di muka hukum, memastikan mekanisme pengawasan independen, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan langkah-langkah tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif untuk menegakkan keadilan tanpa mengorbankan hak asasi warga negara.

Post Comment

You May Have Missed