Skip to content

Gowa Memanas: Kebijakan Bupati Gowa Picu Demonstrasi Massa dan Ancaman Lumpuhnya Layanan Publik

Gowa Memanas: Kebijakan Bupati Gowa Picu Demonstrasi Massa dan Ancaman Lumpuhnya Layanan Publik
Gowa Memanas: Kebijakan Bupati Gowa Picu Demonstrasi Massa dan Ancaman Lumpuhnya Layanan Publik

Kabar YPU – 25 Agustus 2026 | Situasi di Kabupaten Gowa dilaporkan memanas setelah kebijakan yang diambil oleh bupati gowa, Sitti Husniah Talenrang, memicu gelombang protes besar-besaran dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, dan masyarakat umum. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (24/8/2026) tersebut sempat berujung ricuh ketika massa mencoba merangsek masuk ke Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, demi menuntut klarifikasi terkait pembebasan tugas sejumlah pejabat tinggi daerah.

Ketegangan bermula dari isu pencopotan massal kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun sempat beredar kabar bahwa 16 pejabat dinonaktifkan, Bupati Gowa memberikan klarifikasi langsung di hadapan massa yang mengepung kantornya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pencopotan jabatan secara permanen, melainkan hanya pembebasan tugas sementara terhadap tujuh pejabat untuk menjalani proses pemeriksaan oleh tim Ad Hoc.

DPP BM PAN Rayakan HUT ke-28 dengan Janji Tegas, Komitmen ‘Bergerak Bantu Rakyat’ Diuji di Tengah Tantangan Politik Nasional
Baca juga:
DPP BM PAN Rayakan HUT ke-28 dengan Janji Tegas, Komitmen ‘Bergerak Bantu Rakyat’ Diuji di Tengah Tantangan Politik Nasional

Adapun tujuh pejabat yang dikonfirmasi menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara tersebut adalah:

  • Andy Azis Peter (Sekretaris Daerah Gowa)
  • Mahmud (Kepala BPKAD)
  • Sujjadan (Kepala Bappeda)
  • Syahrul Syahir (Kepala Inspektorat)
  • Idil Hafid (Sekretaris DPRD)
  • Indra Said (Kepala BKPSDM)
  • Umar Madjid (Kasatpol PP)

Namun, bantahan dari pihak bupati gowa ini ditanggapi dengan skeptisisme tinggi oleh para pejabat yang terdampak. Dalam audiensi bersama DPRD Gowa, para pejabat tersebut membongkar adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SK tersebut. Kepala BKPSDM, Indra Said, mengungkapkan adanya kejanggalan di mana 16 nomor registrasi surat mutasi diduga diambil oleh pihak luar tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Taruhan Tinggi di Senayan: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026
Baca juga:
Taruhan Tinggi di Senayan: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, juga menekankan bahwa proses pembebasan tugas seharusnya didahului dengan panggilan pemeriksaan resmi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Persoalan ini bukan cuma soal tujuh pejabat, tapi menyangkut kepastian hukum seluruh ASN di Gowa,” tegasnya di hadapan perwakilan massa dan anggota dewan.

Dampak dari kebijakan ini tidak hanya menyentuh ranah birokrasi, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan layanan publik di Kabupaten Gowa. Kepala BPKAD, Mahmud, memberikan peringatan keras mengenai risiko krisis keuangan daerah yang mungkin terjadi. Berikut adalah rincian potensi dampak yang dihadapi:

Dinamika Politik Nasional: Antara Desakan Oposisi PDI-P, Gejala Retak Koalisi Prabowo, hingga Polemik Pasal Santet
Baca juga:
Dinamika Politik Nasional: Antara Desakan Oposisi PDI-P, Gejala Retak Koalisi Prabowo, hingga Polemik Pasal Santet
Aspek Dampak Risiko yang Terjadi
Pengelolaan Keuangan Akun Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua TAPD terkunci, menghambat proses transaksi keuangan.
Kesejahteraan ASN Potensi keterlambatan pencairan 100 persen gaji ASN dan honorarium.
Operasional DPRD Dana operasional Anggota DPRD terancam tidak dapat dicairkan.
Pendapatan Pusat Risiko pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25% atau sekitar Rp17,5 miliar jika laporan APBD terhambat.

Situasi di lapangan sempat mencekam saat massa yang terdiri dari ribuan orang mulai mendorong barikade polisi yang dilengkapi tameng. Teriakan protes dan aksi coret-coret dinding kantor bupati menjadi simbol kemarahan atas kebijakan yang dinilai sewenang-wenang. Meskipun bupati gowa sempat mencoba menenangkan massa, eskalasi tetap meningkat hingga akhirnya ia harus meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kini, masyarakat dan para ASN menaruh harapan besar pada DPRD Kabupaten Gowa untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Desakan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian menjadi langkah krusial demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan dan memastikan layanan publik di Kabupaten Gowa tidak lumpuh total akibat konflik birokrasi ini.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan