Kabar YPU – 30 Agustus 2026 | Gelaran muktamar nu 2026 di Jombang, Jawa Timur, berlangsung dengan tensi tinggi dan penuh dinamika. Perhelatan akbar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 ini menjadi saksi perdebatan sengit antar peserta mengenai mekanisme pemilihan pucuk pimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Suasana di Gedung Serbaguna Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sempat memanas akibat perbedaan pandangan yang tajam dalam Sidang Pleno III dan IV.
Perdebatan utama berpusat pada penentuan tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muncul dua opsi besar yang membelah opini para muktamirin. Opsi pertama mengusulkan sistem pemilihan langsung atau one man one vote, di mana utusan PWNU dan PCNU memberikan suara secara mandiri. Opsi kedua mengusulkan pengembalian mekanisme pemilihan kepada musyawarah para ulama melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Setelah melalui proses musyawarah yang panjang namun menemui jalan buntu (deadlock), pimpinan sidang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemungutan suara (voting). Berdasarkan hasil voting yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mayoritas peserta menyepakati perubahan mekanisme. Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara tersebut:
- Setuju mengubah ke mekanisme AHWA: 401 suara
- Tetap pada mekanisme lama (pemilihan langsung): 150 suara
- Suara tidak sah: 1 suara
Dengan hasil tersebut, muktamar nu 2026 resmi menetapkan sistem AHWA sebagai metode pemilihan Ketua Umum PBNU. Mekanisme ini menuntut proses yang lebih berbasis pada kedalaman spiritual dan keilmuan para ulama dibandingkan sekadar jumlah suara terbanyak.
Tahapan Teknis Pemilihan Ketua Umum PBNU
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa penerapan AHWA akan mengikuti prosedur teknis yang ketat guna menjaga marwah organisasi. Proses pemilihan akan dilakukan melalui tahapan berikut:
- Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diizinkan mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU.
- Seluruh nama yang diusulkan akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
- Lima nama terpilih tersebut akan diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
- Setelah mendapat persetujuan Rais Aam, barulah tim AHWA akan bermusyawarah untuk menetapkan sosok Ketua Umum PBNU.
Selain mekanisme pemilihan, muktamar nu 2026 juga menghasilkan keputusan krusial terkait netralitas organisasi. Komisi Organisasi menyepakati aturan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap jabatan di ranah politik praktis maupun lembaga publik seperti Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara urusan keumatan (siyasatul ulya) dengan urusan keduniaan (siyasatuddunya).
Namun, penetapan aturan ‘masa iddah’ jabatan politik selama satu tahun bagi calon pimpinan ini justru memicu gejolak di luar ruang sidang. Pada Minggu (30/8/2026), massa pendukung salah satu calon Ketua Umum, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, melakukan aksi protes karena menganggap aturan tersebut membatasi ruang gerak figur politisi aktif. Kericuhan sempat terjadi di sekitar jembatan barat gedung saat massa mencoba menerobos barikade pengamanan yang dijaga ketat oleh Barisan Ansor Serbaguna.
Meskipun diwarnai ketegangan dan aksi demonstrasi, jalannya muktamar nu 2026 tetap berupaya menjaga stabilitas demi menyelesaikan agenda organisasi. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian penetapan Rais Aam sebagai syarat mutlak sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dapat disempurnakan melalui mekanisme AHWA yang telah disepakati.
Secara keseluruhan, dinamika yang terjadi dalam Muktamar ke-35 ini menunjukkan betapa kuatnya keinginan para kader NU untuk memperkuat marwah organisasi. Meski penuh perdebatan dan kericuhan, keputusan untuk beralih ke sistem AHWA dan pengetatan aturan jabatan politik diharapkan mampu menjadikan NU sebagai organisasi yang lebih independen dan fokus pada perjuangan umat.

Leave a comment