Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pentingnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan selesai pada Oktober 2026. Pada konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) pada Sabtu (29/8/2026), Said menyoroti target akhir bulan Oktober sebagai batas waktu akhir proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut akan disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026, namun ia menilai dua bulan tersebut tidak realistis mengingat sejarah panjang pembahasan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Proses Penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menurut Said Iqbal, RUU tersebut kemungkinan besar akan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Penambahan kata “perlindungan” pada judul dianggap memiliki makna politik yang kuat, menegaskan peran negara dalam setiap aspek kehidupan pekerja, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja. Ia membandingkan proses ini dengan dua undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang dibahas dari 1997 sampai 2003, memakan enam tahun dengan pergantian dua atau tiga presiden. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997, yang dibahas di era Presiden Soeharto, memakan lebih dari dua tahun.
Proses panjang tersebut, menurut Said, tidak terlepas dari polarisasi kepentingan antara kubu pekerja dan kubu pengusaha. Kedua kubu telah menyerahkan draf ke Panitia Kerja (Panja) RUU, namun persetujuan masih terhambat karena perbedaan pandangan yang tajam. Dari sisi pengusaha, tidak hanya Apind, tetapi juga sektor lain yang menuntut kepentingan bisnisnya, menjadi faktor utama yang memperlambat proses.
Target Waktu dan Tantangan Realistis
Said Iqbal menekankan bahwa target dua bulan dari akhir Agustus ke Oktober sangat menantang. Ia menyatakan, “Kalau kita hitung dari akhir Agustus ini, waktunya tinggal September, Oktober, dua bulan.” Meskipun demikian, ia tetap berharap bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa proses ini akan memakan waktu lebih lama, mengingat sejarah panjang pembahasan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Dampak bagi Pekerja dan Perekonomian
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Dengan adanya perlindungan yang lebih jelas, pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan hak-hak mereka, termasuk hak atas upah, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya. Di sisi lain, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional. Pekerja yang merasa aman dan terjamin akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerja, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga dapat menjadi sinyal bagi investor asing bahwa Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak-hak pekerja. Hal ini dapat meningkatkan reputasi Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil dan stabil, menarik lebih banyak modal asing untuk berinvestasi di berbagai sektor.
Kesimpulan
Rencana penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 menandai langkah penting dalam upaya melindungi hak pekerja di Indonesia. Meskipun target waktu masih menantang, dukungan kuat dari KSPI, KSP-PB, dan partai buruh menunjukkan bahwa RUU ini memiliki peluang besar untuk disahkan. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha, proses ini dapat dipercepat dan menghasilkan undang-undang yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Leave a comment