Skip to content

Polemik Prajurit TNI: Antara Klarifikasi Lahan Sengketa dan Kontroversi Putusan Kasus Air Keras

Kabar YPU – 07 September 2026 | Dunia militer dan hukum Indonesia tengah menjadi sorotan publik menyusul dua isu krusial yang melibatkan oknum prajurit TNI. Di satu sisi, muncul polemik terkait dugaan keberadaan tenda militer di lahan milik organisasi masyarakat, sementara di sisi lain, putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS memicu gelombang protes terkait rasa keadilan bagi korban.

Polemik pertama bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan dua tenda serta sejumlah personel berseragam dinas di sebuah lokasi. Foto tersebut memicu spekulasi karena di area yang sama terdapat plang bertuliskan bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa para prajurit tersebut mendirikan tenda di atas lahan milik GRIB Jaya.

Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat: panduan langkah demi langkah, persyaratan dokumen, serta tips menghindari kendala saat proses online
Baca juga:
Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat: panduan langkah demi langkah, persyaratan dokumen, serta tips menghindari kendala saat proses online

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, memberikan klarifikasi tegas bahwa narasi yang beredar adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa para prajurit tersebut sedang menjalankan tugas pengamanan dan penguasaan aset milik Kementerian Pertahanan RI melalui Kodam Jaya. Menurutnya, foto yang beredar menciptakan salah paham akibat sudut pengambilan gambar yang tidak akurat.

“Sudut pengambilan gambar dari arah tertentu menyebabkan papan tersebut terlihat seolah-olah berada dalam satu bidang dengan keberadaan prajurit,” ujar Donny. Ia menegaskan bahwa papan pengawasan GRIB Jaya tersebut berada di lahan yang berbeda namun bersebelahan langsung dengan tanah milik Kementerian Pertahanan.

Di tengah klarifikasi lahan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan kasus hukum yang melibatkan oknum prajurit sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta mengeluarkan putusan banding yang dinilai kontroversial karena mengurangi masa hukuman para terdakwa sekaligus membatalkan sanksi pemecatan.

Prabowo bentuk 7 kejaksaan negeri baru, lokasi strategis dan tujuan pembentukan untuk perkuat penegakan hukum
Baca juga:
Prabowo bentuk 7 kejaksaan negeri baru, lokasi strategis dan tujuan pembentukan untuk perkuat penegakan hukum

Berikut adalah ringkasan perubahan hukuman berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026:

Nama Terdakwa Hukuman Awal (Tingkat Pertama) Hukuman Banding Status Kedinasan
Serda Edi Sudarko 3 Tahun Penjara 2 Tahun 6 Bulan Tidak Jadi Dipecat
Lettu Budhi Hariyanto W. 2 Tahun 6 Bulan 2 Tahun Penjara Tidak Jadi Dipecat
Kapten Nandala Dwi P. 2 Tahun Penjara 2 Tahun Penjara Tetap
Lettu Sami Lakka 1 Tahun 6 Bulan 1 Tahun 6 Bulan Tetap

Keputusan yang meringankan hukuman dan menghapus sanksi pemecatan ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa putusan ini berpotensi memberikan pesan berbahaya bahwa status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum yang tegas. Mereka menilai serangan terhadap pembela HAM bukanlah tindak kekerasan biasa, melainkan serangan terencana yang berdampak permanen bagi korban.

Senada dengan koalisi, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga angkat bicara. Ia mendorong tim hukum Andrie Yunus untuk tidak menyerah pada putusan banding ini. Pigai meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke tahap kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) demi mengejar rasa keadilan bagi korban.

Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Tim Hukum Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Baca juga:
Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Tim Hukum Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK. Kita hormati keputusan hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan,” tegas Pigai. Ia juga menyoroti bahwa pemecatan dari dinas militer seharusnya menjadi konsekuensi wajar bagi prajurit yang terbukti melakukan penyerangan fisik secara terencana.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya dinamika kompleks dalam institusi militer, mulai dari urusan pengamanan aset negara hingga akuntabilitas hukum anggota dalam menghadapi warga sipil. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, baik dalam upaya penegakan keadilan bagi korban penyiraman air keras maupun kepastian status lahan yang sempat memicu kegaduhan di media sosial.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan