Kabar YPU – 19 Oktober 2026 | Dunia penanggulangan bencana di Indonesia tengah diguncang oleh skandal besar terkait penyalahgunaan anggaran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus korupsi dana bencana BNPB yang diduga telah berlangsung secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menjadi pintu masuk bagi terungkapnya dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya digunakan untuk merespons keadaan darurat bagi masyarakat terdampak bencana.
Penyidikan ini mengungkap bahwa praktik rasuah tersebut tidak hanya terjadi dalam satu peristiwa, melainkan diduga meluas pada berbagai bencana alam sejak tahun 2025, termasuk banjir di Sumatra, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, hingga bencana geologi seperti gempa bumi di Maluku Utara. KPK bahkan mencium adanya potensi penyimpangan yang berakar sejak masa pandemi Covid-19, meskipun pembatasan perkara secara hukum dimulai pada periode 2025.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi dana bencana BNPB ini. Berikut adalah rincian para pihak yang terlibat:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan: Tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga: Tenaga ahli Kepala BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta (Direktur PT TLS).
Modus operandi yang digunakan melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. KPK menduga sejumlah vendor yang memperoleh proyek merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai pengadaan yang disorot mencapai angka fantastis, yakni Rp148 miliar untuk periode 2024 hingga 2026. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai sekitar Rp30,98 miliar.
Alasan Tidak Diterapkannya Pasal Hukuman Mati
Meskipun korupsi dilakukan dalam situasi bencana yang seharusnya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang hukuman mati, KPK menjelaskan alasan mengapa pasal tersebut belum diterapkan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa keterbatasan waktu pasca-OTT menjadi kendala utama. Penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkara agar dapat segera melanjutkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik fokus pada Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan. Namun, KPK tetap melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan ruang kedeputian, untuk mengumpulkan dokumen pendukung lainnya.
| Aspek Penyelidikan | Keterangan |
|---|---|
| Total Nilai Pengadaan Disorot | Rp148 Miliar (Periode 2024-2026) |
| Barang Bukti Aset Sitaan | Rp5,47 Miliar (Tunai dan Simpanan Bank) |
| Jenis Bencana Terkait | Karhutla, Banjir Sumatra, Gempa Maluku Utara |
Respons Pemerintah dan Desakan ICW
Menanggapi kasus korupsi dana bencana BNPB ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPK. Yusril juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) universal, sehingga pemerintah tidak akan memberikan penilaian sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis atau PPK saja. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK untuk memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Budi Irawan. ICW berargumen bahwa pelaksana teknis tidak mungkin bertindak tanpa adanya instruksi atau struktur pengambilan keputusan dari atasan.
Skandal ini menjadi pengingat keras akan rapuhnya tata kelola anggaran darurat di Indonesia. Penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia di tengah bencana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk penderitaan masyarakat yang sedang menghadapi krisis kemanusiaan.

Leave a comment