Kabar YPU – 15 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan monumental yang akan mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Jakarta pada Kamis (15/10/2026), MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak lagi dapat berlindung di balik sistem pengadilan militer, melainkan harus diadili melalui peradilan umum.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menyoroti adanya potensi celah impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana di luar ranah militer. Para pemohon berargumen bahwa praktik hukum saat ini telah mencederai prinsip negara hukum dan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Ketegasan Mahkamah Konstitusi
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Mahkamah memutuskan bahwa UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pertimbangan mendalam mengenai batasan yurisdiksi lembaga peradilan. Menurutnya, kewenangan pengadilan militer seharusnya hanya didasarkan pada karakteristik khusus perkara kemiliteran, bukan semata-mata karena status pelaku adalah anggota TNI. Tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diproses secara umum karena tidak memiliki kekhususan militer.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti Pasal 9 angka 1 dalam UU tersebut yang dianggap belum memberikan kepastian hukum mengenai pemisahan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Oleh karena itu, MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
Tenggat Waktu Dua Tahun untuk Reformasi Hukum
MK tidak hanya sekadar membatalkan pasal, tetapi juga memberikan instruksi spesifik mengenai apa yang harus diperbaiki dalam revisi UU Peradilan Militer mendatang. Berikut adalah poin-poin utama perubahan yang harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang:
- Memperjelas definisi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
- Menetapkan batas kewenangan yang tegas antara pengadilan militer dan peradilan umum.
- Melakukan penyatuan sistem Peradilan Militer secara penuh di bawah naungan Mahkamah Agung.
- Menghilangkan celah impunitas bagi prajurit yang melakukan kejahatan umum.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI, tunduk pada hukum yang sama ketika berhadapan dengan tindak pidana umum. Dengan adanya tenggat waktu dua tahun, diharapkan proses legislasi dapat berjalan secara komprehensif demi mewujudkan keadilan yang transparan.
Konteks Sidang Pleno MK
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK ini sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian agenda besar Mahkamah Konstitusi. Selain perkara peradilan militer, MK juga dijadwalkan memutuskan 22 permohonan uji materiil lainnya yang mencakup regulasi strategis nasional, antara lain:
| Jenis Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU Cipta Kerja | Uji materiil terkait ketenagakerjaan dan investasi. |
| UU Pemilu | Uji materiil terkait sistem pemilihan umum. |
| UU Minerba | Uji materiil terkait pertambangan mineral dan batubara. |
| KUHP | Uji materiil terkait ketentuan pidana umum. |
| UU Partai Politik | Uji materiil terkait regulasi partai politik. |
| UU Dana Pensiun | Uji materiil terkait perlindungan dana pensiun. |
Putusan mengenai pengadilan militer ini dipandang sebagai tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum di Indonesia, di mana profesionalisme militer tetap dijaga melalui peradilan khusus, namun akuntabilitas hukum terhadap masyarakat umum tetap menjadi prioritas utama dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Leave a comment