Skip to content

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat

Kabar YPU – 06 November 2026 | Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan perwira tinggi Polri. Nama slamet uliandi mendadak menjadi sorotan publik setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah melalui rangkaian proses gelar perkara yang mendalam.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis malam (5/11/2026), menjelaskan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Slamet Uliandi didasarkan pada temuan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang kuat. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus penyadapan yang menargetkan kepala negara tersebut kini genap menjadi empat orang.

Menhan RI Sambut Kunjungan Duta Besar Rusia, Diskusikan Upaya Memperkuat Kerja Sama Pertahanan Kedua Negara
Baca juga:
Menhan RI Sambut Kunjungan Duta Besar Rusia, Diskusikan Upaya Memperkuat Kerja Sama Pertahanan Kedua Negara

Peran dalam Penghapusan Bukti Digital

Berdasarkan hasil penyidikan, peran slamet uliandi dalam kasus ini tergolong krusial terkait upaya penghilangan jejak digital. Saat peristiwa tersebut terjadi, ia menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan persetujuan atau ‘ACC’ kepada tersangka lainnya untuk menghapus file hasil penyadapan guna menghilangkan bukti-bukti aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta Nasution meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan, dan permintaan tersebut dikabulkan. Penyadapan ini dilaporkan telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2025 hingga 2026, tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga berbagai tokoh penting lainnya seperti pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Daftar Tersangka dan Status Penahanan

Kasus ini melibatkan jajaran petinggi Polri yang memiliki rekam jejak mentereng. Berikut adalah daftar perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal ini:

Eugenia Diva mengukir prestasi gemilang dengan medali perunggu di ajang kompetisi wushu internasional, menambah kebanggaan olahraga nasional
Baca juga:
Eugenia Diva mengukir prestasi gemilang dengan medali perunggu di ajang kompetisi wushu internasional, menambah kebanggaan olahraga nasional
  • Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri)
  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri)
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
  • Irjen Pol. Slamet Uliandi (Kadiv TIK Polri)

Meskipun telah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap slamet uliandi untuk saat ini. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan sang jenderal yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.

Rekam Jejak dan Ancaman Pidana

Slamet Uliandi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 yang dikenal memiliki keahlian tinggi di bidang reserse dan teknologi informasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Sosok yang akrab disapa “Kapten Jack” ini memiliki pengalaman luas dalam pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum, namun kini justru terseret dalam kasus penyalahgunaan teknologi tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis. Slamet dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 6 hingga 7 tahun.

Siap siaga, tim pemadam kebakaran Papua berkoordinasi intens untuk tangkal karhutla dan melindungi hutan serta penduduk setempat
Baca juga:
Siap siaga, tim pemadam kebakaran Papua berkoordinasi intens untuk tangkal karhutla dan melindungi hutan serta penduduk setempat

Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai pentingnya integritas dalam pengelolaan teknologi keamanan negara. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan yang telah mencederai privasi pemimpin tertinggi negara dan tokoh-tokoh nasional lainnya ini.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan