Skip to content

Anggaran Triliunan Mengalir, Namun Mengapa Masih Ada Dugaan Pungli Kartu Indonesia Pintar Kuliah?

Anggaran Triliunan Mengalir, Namun Mengapa Masih Ada Dugaan Pungli Kartu Indonesia Pintar Kuliah?
Anggaran Triliunan Mengalir, Namun Mengapa Masih Ada Dugaan Pungli Kartu Indonesia Pintar Kuliah?

Kabar YPU – 03 November 2026 | Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memeratakan akses pendidikan tinggi di Indonesia melalui program kartu indonesia pintar kuliah. Dengan alokasi anggaran yang mencapai angka fantastis, yakni antara Rp15,32 triliun hingga Rp15,64 triliun pada tahun 2026, program ini diharapkan menjadi jembatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk meraih gelar sarjana tanpa terhalang kendala biaya.

Data terbaru menunjukkan bahwa program ini memiliki dampak yang sangat luas. Saat ini, terdapat sekitar 840.792 mahasiswa penerima aktif (on going), yang terbagi menjadi 380.741 mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 460.051 mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menariknya, sekitar 10,2 persen atau sebanyak 85.390 mahasiswa merupakan putra-putri dari wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), yang membuktikan bahwa bantuan ini mulai menyentuh pelosok negeri.

Wagub Jateng mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk mendukung 2.000 penghafal Al Quran dalam program pendidikan agama
Baca juga:
Wagub Jateng mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk mendukung 2.000 penghafal Al Quran dalam program pendidikan agama

Meskipun kuota penerima baru untuk tahun 2026 dipatok sebanyak 210.000 mahasiswa, kebutuhan di lapangan ternyata jauh lebih besar. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Taufik, mengungkapkan bahwa pendaftar dari kalangan Desil 1 hingga 4 saja telah melampaui angka 400.000 orang. Hal ini memicu desakan agar pemerintah terus menambah anggaran guna mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.

Struktur Bantuan dan Manfaat bagi Mahasiswa

Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi kartu indonesia pintar kuliah akan mendapatkan dua jenis dukungan finansial utama:

  • Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dengan batas maksimal Rp12 juta per semester untuk program studi dengan akreditasi A atau Unggul. Besaran ini akan menyesuaikan dengan tingkat akreditasi B atau C.
  • Bantuan Biaya Hidup: Dana ini dicairkan langsung ke rekening mahasiswa setiap semester. Besaran bantuan dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan indeks harga lokal wilayah kampus, yaitu:

Berikut adalah rincian klaster bantuan biaya hidup per bulan:

Kabar Gembira Warga Jakarta: Dana KJP Plus Mulai Cair dan Update Terkini Stok Pangan
Baca juga:
Kabar Gembira Warga Jakarta: Dana KJP Plus Mulai Cair dan Update Terkini Stok Pangan
Klaster Besaran Bantuan (Per Bulan)
Klaster 1 Rp800.000
Klaster 2 Rp950.000
Klaster 3 Rp1.100.000
Klaster 4 Rp1.250.000
Klaster 5 Rp1.400.000

Sisi Gelap: Dugaan Pungutan Liar di Lingkungan Kampus

Namun, di tengah besarnya anggaran dan manfaat yang dirasakan, seperti yang dialami oleh Christina Pattinama di Unpatti yang mengaku beasiswa ini membuka jalan cita-citanya, muncul kabar miring terkait penyalahgunaan wewenang. Di Nusa Tenggara Barat, Polda NTB tengah mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa kartu indonesia pintar kuliah di Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada (Unbim).

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, menyatakan bahwa penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari kuitansi, surat, hingga bukti transfer yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut. Laporan ini bermula dari keluhan sekelompok mahasiswa yang diduga diminta membayar hingga Rp13 juta hanya agar bisa dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa.

Selain dugaan uang pelicin untuk kelulusan, terdapat pula indikasi pungutan biaya program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester yang dibebankan kepada mahasiswa. Kasus ini menjadi alarm keras bagi transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan di Indonesia. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai semangat pemerataan pendidikan yang diusung oleh pemerintah melalui kartu indonesia pintar kuliah.

Update Status PJJ: Jakarta Kembali Tatap Muka, Bagaimana dengan Pekanbaru dan Lampung?
Baca juga:
Update Status PJJ: Jakarta Kembali Tatap Muka, Bagaimana dengan Pekanbaru dan Lampung?

Di sisi lain, upaya peningkatan akses pendidikan juga dilakukan melalui jalur lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II 2026 yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk siswa madrasah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya masif dalam menutup celah kemiskinan melalui jalur pendidikan, baik di tingkat dasar maupun tinggi.

Secara keseluruhan, meskipun program kartu indonesia pintar kuliah telah menunjukkan hasil nyata dalam membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu, tantangan besar masih membayangi. Pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan sangat diperlukan agar anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan negara tidak dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan layak tetap terjaga.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan