Skip to content

Strategi Besar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Dari Isu Pajak Kripto hingga Pengkajian Ulang PTKP

Strategi Besar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Dari Isu Pajak Kripto hingga Pengkajian Ulang PTKP
Strategi Besar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Dari Isu Pajak Kripto hingga Pengkajian Ulang PTKP

Kabar YPU – 18 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menghadapi berbagai tantangan kompleks di tengah dinamika ekonomi digital dan tuntutan keadilan sosial. Dalam upaya memperkuat fondasi fiskal negara, Direktur Jenderal Pajak bimo wijayanto menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan perpajakan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi yang kian pesat.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah mengenai keselarasan antara kewajiban membayar pajak dengan nilai-nilai keagamaan. Menanggapi pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pajak sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurutnya, pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) yang mendanai berbagai fasilitas publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur.

Rupiah Menguat Signifikan di Tengah Tekanan Inflasi Global dan Dinamika Ekonomi Domestik
Baca juga:
Rupiah Menguat Signifikan di Tengah Tekanan Inflasi Global dan Dinamika Ekonomi Domestik

Tantangan Ekonomi Digital dan Aset Kripto

Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, khususnya aset kripto, membawa dimensi baru dalam dunia perpajakan. DJP memberikan perhatian khusus pada transaksi melalui decentralized exchange (DEX) yang dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam hal pelaporan. Dalam forum internasional, Bimo Wijayanto membahas peluang evaluasi tarif guna memperluas kepatuhan wajib pajak di sektor ini tanpa menghambat pertumbuhan pasar keuangan digital.

Evaluasi Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain sektor digital, DJP juga tengah menyoroti struktur pajak penghasilan di Indonesia. Bimo Wijayanto mengakui bahwa batas penghasilan kena pajak di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD. Hal ini berdampak pada rendahnya rasio pajak (tax ratio) nasional.

Berikut adalah perbandingan indikator PTKP yang dijelaskan oleh Dirjen Pajak:

Reformasi Harga Saham dan Dinamika Pasar Global: Menakar Masa Depan IDX di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Baca juga:
Reformasi Harga Saham dan Dinamika Pasar Global: Menakar Masa Depan IDX di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji batas PTKP yang ideal. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan daya beli masyarakat dengan kebutuhan pendanaan pembangunan nasional agar defisit anggaran tetap terjaga di angka 3%.

Menanggapi Usulan Pajak Kekayaan Orang Ultrakaya

DJP juga memberikan respons terkait kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebesar 1-2% bagi individu dengan kekayaan di atas Rp84 miliar. Meskipun Celios memproyeksikan potensi penerimaan hingga Rp142,2 triliun per tahun, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah memiliki data dan pertimbangan teknis tersendiri.

Ia menjelaskan bahwa peran DJP lebih berfokus pada eksekusi administrasi dan pemungutan, sementara kajian kebijakan ekonomi dan fiskal yang lebih makro dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Meski demikian, usulan tersebut tetap diapresiasi sebagai bahan masukan untuk memperkaya kebijakan perpajakan yang lebih progresif.

Sinyal Bull Run Bitcoin: Antara Prediksi Rekor Baru dan Ancaman Keamanan Siber
Baca juga:
Sinyal Bull Run Bitcoin: Antara Prediksi Rekor Baru dan Ancaman Keamanan Siber

Strategi Menjaga Kesehatan APBN 2026

Untuk memastikan target penerimaan negara tercapai, DJP menerapkan strategi pemantauan ketat setiap pekan. Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Terdapat kekurangan sebesar Rp750,1 triliun yang harus dikejar pada kuartal terakhir tahun ini.

Strategi yang diterapkan meliputi:

  • Rekonsiliasi mingguan terhadap penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara.
  • Koordinasi lintas direktorat (DJA, DJPB, DJPPR) untuk menjaga keseimbangan fiskal.
  • Pemantauan menyeluruh terhadap penerimaan pajak, bea cukai, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Pengaturan instrumen utang seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan sukuk untuk menutupi kebutuhan pembiayaan.

Melalui langkah-langkah komprehensif ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga tetap adil dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Indikator Kondisi di Indonesia
PTKP terhadap Garis Kemiskinan 6,7 kali di atas garis kemiskinan
PTKP terhadap PDB per Kapita Sekitar 60% – 70%
Posisi Dibanding ASEAN Moderat (di tengah-tengah)