Skip to content

Polemik Ijazah Gibran: MK Tolak Diskualifikasi di Tengah Sorotan Riwayat Pendidikan Internasional

Polemik Ijazah Gibran: MK Tolak Diskualifikasi di Tengah Sorotan Riwayat Pendidikan Internasional
Polemik Ijazah Gibran: MK Tolak Diskualifikasi di Tengah Sorotan Riwayat Pendidikan Internasional

Kabar YPU – 08 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan terkait gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa malam (6/10/2026). Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah memutuskan untuk tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Persoalan ini bermula dari keraguan publik dan pemohon mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Salah satu poin krusial yang diperdebatkan adalah masa studi Gibran di UTS Insearch, Australia, yang oleh pengacara pemohon, Heriyanto, disebut hanya sebagai program pathway atau jalur persiapan, bukan merupakan lembaga pendidikan setingkat SMA atau junior college. Heriyanto berargumen bahwa dokumen yang dimiliki Gibran hanyalah berupa certificate of attendance dan enrollment, yang tidak membuktikan kelulusan jenjang menengah atas secara penuh.

Seni Beradu Argumen: Dari Panggung Politik Nasional hingga Adu Performa Teknologi
Baca juga:
Seni Beradu Argumen: Dari Panggung Politik Nasional hingga Adu Performa Teknologi

Riwayat pendidikan Gibran memang menjadi pusat perhatian karena melibatkan berbagai institusi di Singapura dan Australia. Setelah menempuh pendidikan dasar di Surakarta dan menyelesaikan level O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, Gibran sempat mengikuti program di UTS Insearch. Namun, muncul dugaan bahwa Gibran tidak berhasil menyelesaikan program tersebut sehingga kembali ke Singapura untuk melanjutkan studinya di mdis (Management Development Institute of Singapore).

Institusi mdis sendiri merupakan lembaga pendidikan profesional nirlaba tertua di Singapura yang berdiri sejak tahun 1956. Melalui kemitraan dengan berbagai universitas global, termasuk University of Bradford di Inggris, mdis menawarkan berbagai program mulai dari diploma hingga tingkat doktoral. Di institusi mdis inilah Gibran kemudian menuntaskan pendidikan tingginya hingga memperoleh gelar sarjana.

Guncangan Politik: Pernyataan Budi Arie Setiadi Soal ‘Percepatan Sejarah’ Picu Ketegangan Nasional
Baca juga:
Guncangan Politik: Pernyataan Budi Arie Setiadi Soal ‘Percepatan Sejarah’ Picu Ketegangan Nasional

Perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan Singapura juga menambah kompleksitas sengketa ini. Di Singapura, terdapat jalur nonkonvensional seperti integrated programme yang memungkinkan siswa melompati tahapan sekolah menengah biasa. Pakar pendidikan menyebutkan bahwa banyak pelajar yang menyelesaikan pendidikan hingga setara kelas 11, lalu memilih jalur pathway tanpa harus mengikuti ujian A-Level kurikulum Cambridge. Hal ini menjelaskan mengapa status penyetaraan ijazah Gibran sempat menjadi perdebatan hukum yang alot.

Meskipun terdapat perbedaan persepsi mengenai jenjang pendidikan, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2006, yang dinilai setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Ganjar Pranowo Pilih Cuek Terhadap Drama Jokowi-Megawati: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat!
Baca juga:
Ganjar Pranowo Pilih Cuek Terhadap Drama Jokowi-Megawati: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat!

Menanggapi putusan MK yang menarik perhatian media internasional seperti Reuters dan ABC News Australia, Gibran menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas negara dan mensukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK ini sekaligus menutup babak sengketa hukum terkait syarat pendidikan Wapres, meskipun diskursus mengenai penyetaraan sistem pendidikan antarnegara tetap menjadi catatan penting bagi publik.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan