Skip to content

Gelombang Penangkapan Pelaku Kejahatan: Dari Penipuan Wisata hingga Terpidana yang Buron Belasan Tahun

Gelombang Penangkapan Pelaku Kejahatan: Dari Penipuan Wisata hingga Terpidana yang Buron Belasan Tahun
Gelombang Penangkapan Pelaku Kejahatan: Dari Penipuan Wisata hingga Terpidana yang Buron Belasan Tahun

Kabar YPU – 21 Oktober 2026 | Aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia kembali menunjukkan taringnya melalui serangkaian operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan yang selama ini berstatus buron. Mulai dari kasus penipuan paket wisata mancanegara, penggelapan hewan kurban bernilai ratusan juta rupiah, hingga penangkapan terpidana yang telah menghilang selama belasan tahun, keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum nasional.

Di kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Tim Gabungan Kepolisian berhasil meringkus KA alias Itok Aman (32) pada Senin (19/10/2026). Pria asal Manggarai Timur ini telah menjadi buron selama dua bulan setelah melakukan aksi penipuan paket wisata terhadap tiga turis asal Italia, yakni Camilla Galardi, Raffaella Gihdelli, dan Silvia Sillano. Modus yang digunakan adalah menawarkan paket perjalanan open trip selama empat hari tiga malam melalui media sosial.

Tragedi di Jalur Trans Wamena: Akhir Pilu Pengabdian 13 Tahun Aris Sanda di Tanah Papua
Baca juga:
Tragedi di Jalur Trans Wamena: Akhir Pilu Pengabdian 13 Tahun Aris Sanda di Tanah Papua

Penangkapan ini melibatkan sinergi antara Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai Timur. AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat merugikan karena mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Manggarai Barat.

Sementara itu, di Jawa Barat, Polres Tasikmalaya berhasil membekuk AS (29), seorang pelaku penipuan jual beli hewan kurban yang sempat melarikan diri ke Jakarta. Tersangka ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, setelah melakukan aksi penipuan yang sangat merugikan korban berinisial MS (38). Berikut adalah ringkasan kerugian dan modus operandi dalam kasus tersebut:

Skandal Kekerasan di KPPG Bogor: Video Viral Pencambukan SPPI Picu Sorotan Publik
Baca juga:
Skandal Kekerasan di KPPG Bogor: Video Viral Pencambukan SPPI Picu Sorotan Publik
Detail Kasus Informasi
Jenis Kejahatan Penipuan Jual Beli Hewan Kurban
Jumlah Kerugian Rp716.200.000
Jumlah Hewan 138 ekor
Modus Janji pelunasan penuh tanpa cicil sebelum Iduladha

Tak kalah mengejutkan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Nunik Indah Rini, seorang terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buron selama 14 tahun. Nunik ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat pada Selasa (20/10/2026). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 989 K/Pid/2012, Nunik seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun. Pelarian panjangnya berakhir setelah tim intelijen melakukan pelacakan intensif di lokasi yang telah diidentifikasi.

Di sisi lain, kasus asusila juga menyita perhatian di Kampar, Riau. Seorang pemuda berinisial P (23) akhirnya diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kampar setelah sempat buron selama dua pekan. P diduga melakukan persetubuhan berulang terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak sepuluh kali selama korban berada di rumah keluarga pelaku.

Gelombang Kasus Penggelapan Menyeret Nama Besar: Dari Ruben Onsu hingga Content Creator Vilmei
Baca juga:
Gelombang Kasus Penggelapan Menyeret Nama Besar: Dari Ruben Onsu hingga Content Creator Vilmei

Rangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Dengan koordinasi antar-satuan kepolisian dan optimalisasi tim khusus seperti Tim Tabur, para pelaku yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum kini dapat ditemukan kembali. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan