Skip to content

Resmi Dibatalkan! Pertamina Pastikan Tidak Ada Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK Secara Nasional

Resmi Dibatalkan! Pertamina Pastikan Tidak Ada Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK Secara Nasional
Resmi Dibatalkan! Pertamina Pastikan Tidak Ada Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK Secara Nasional

Kabar YPU – 04 September 2026 | Isu mengenai kewajiban beli bbm subsidi pakai stnk yang sempat beredar luas di tengah masyarakat akhirnya menemui titik terang. PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberikan klarifikasi sekaligus membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut, guna meredam keresahan publik yang sempat mencuat menjelang pertengahan September 2026.

Kabar mengenai syarat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU sebelumnya sempat viral setelah sejumlah SPBU memasang spanduk sosialisasi. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pengendara bahwa mereka tidak akan dilayani jika tidak membawa dokumen kendaraan tersebut saat bertransaksi.

Karnaval Pesona Nusantara di Bekasi memukau ribuan penonton dengan parade budaya, musik, dan seni yang menampilkan keragaman Indonesia secara spektakuler
Baca juga:
Karnaval Pesona Nusantara di Bekasi memukau ribuan penonton dengan parade budaya, musik, dan seni yang menampilkan keragaman Indonesia secara spektakuler

Klarifikasi Pertamina: Hanya Rancangan Pengawasan Lokal

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa wacana beli bbm subsidi pakai stnk tersebut bukanlah merupakan kebijakan nasional. Mekanisme yang sempat diisukan berlaku mulai 15 September 2026 itu sebenarnya hanyalah rancangan pengawasan lokal yang digagas di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah awal di wilayah tersebut sebenarnya bertujuan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code guna mencegah praktik pengisian berulang yang berpotensi menyalahgunakan kuota BBM subsidi. Namun, menyikapi respons dan masukan masyarakat yang masif, Pertamina langsung mengambil langkah responsif dengan menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta.

KPK menuduh anggota DPRD Jakarta Bebizie mengembalikan uang sebesar Rp895 juta, menuntut klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana publik
Baca juga:
KPK menuduh anggota DPRD Jakarta Bebizie mengembalikan uang sebesar Rp895 juta, menuntut klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana publik

Fokus pada Digitalisasi MyPertamina dan Pengawasan Ketat

Meskipun aturan beli bbm subsidi pakai stnk resmi dibatalkan, Pertamina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran akan terus diperkuat. Perusahaan tidak akan melonggarkan pengawasan, melainkan mengalihkan fokus pada penguatan sistem digitalisasi melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Selain digitalisasi, Pertamina juga melakukan pengawasan lapangan secara intensif terhadap lembaga penyalur. Berikut adalah ringkasan langkah pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina hingga awal September 2026:

  • Pembinaan SPBU: Telah dilakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
  • Sanksi Tegas: Pemberian sanksi bagi penyalur yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
  • Koordinasi Aparat: Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menambahkan bahwa ke depannya setiap rencana kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator terkait, seperti BPH Migas dan pemerintah daerah.

Menhut menegaskan pemerintah akan mengandalkan operasi darat intensif untuk memadamkan karhutla di lahan gambut serta memperkuat koordinasi lintas sektor
Baca juga:
Menhut menegaskan pemerintah akan mengandalkan operasi darat intensif untuk memadamkan karhutla di lahan gambut serta memperkuat koordinasi lintas sektor

Ketentuan Pembelian Tetap Mengacu Regulasi Baku

Masyarakat dihimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid mengenai syarat beli bbm subsidi pakai stnk. Saat ini, ketentuan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni dengan mengandalkan sistem digitalisasi QR Code yang sudah berjalan.

Dengan pembatalan wacana ini, Pertamina berharap masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas pengisian BBM dengan tenang. Perusahaan berkomitmen untuk selalu mengedepankan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar setiap kebijakan penyaluran energi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan