Skip to content

Gugatan Ditolak, Skandal Aliran Dana Rp 40 Miliar Terkuak dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Gugatan Ditolak, Skandal Aliran Dana Rp 40 Miliar Terkuak dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Gugatan Ditolak, Skandal Aliran Dana Rp 40 Miliar Terkuak dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Kabar YPU – 28 Agustus 2026 | Sidang putusan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berakhir dengan penolakan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik Polri, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026), terungkap fakta mengejutkan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti penyidik. Di tengah perdebatan mengenai legalitas upaya paksa, terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura yang diduga diterima oleh Febrie Adriansyah. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan penanganan kasus korupsi besar di sektor keuangan, yakni kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Gelombang Kasus Hukum Nasional: Dari Skandal Korupsi Eks Jampidsus hingga Kekerasan Seksual
Baca juga:
Gelombang Kasus Hukum Nasional: Dari Skandal Korupsi Eks Jampidsus hingga Kekerasan Seksual

Konstruksi Bukti dan Aliran Dana Dollar Singapura

Terungkapnya dugaan suap ini bermula saat hakim mempertimbangkan dalil permohonan kubu Febrie yang mempersoalkan keabsahan alat bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang kuat melalui keterangan saksi, ahli, serta analisis dokumen transaksi keuangan.

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hukum hakim adalah keterangan dari pengusaha bernama Tan Kian. Dalam keterangannya, Tan Kian menyebutkan adanya penyerahan uang dalam bentuk mata uang asing dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon. Hal ini dianggap oleh penyidik sebagai bagian dari bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Meskipun demikian, Hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut dalam sidang praperadilan ini bukan berarti hakim menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut benar-benar terjadi atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Fokus utama dari mekanisme hukum ini hanyalah untuk menilai apakah tindakan penyidik memiliki dasar objektif yang sah sebelum melakukan upaya paksa.

Skandal Dana Siap Pakai BNPB: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah hingga Aliran Dana ke Saham
Baca juga:
Skandal Dana Siap Pakai BNPB: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah hingga Aliran Dana ke Saham
Jenis Tindakan Status Hukum Menurut Hakim Dasar Pertimbangan
Penetapan Tersangka Sah Memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHAP
Penggeledahan & Penyitaan Sah Sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan
Pencegahan Sah Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Respons Polri dan Kuasa Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyatakan bahwa keputusan hakim memberikan legitimasi kuat bagi kelancaran proses hukum selanjutnya. Polri menilai bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik telah memenuhi syarat formil dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Veris usai persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, mereka menekankan bahwa esensi dari sebuah praperadilan bukan sekadar mengenai menang atau kalah secara administratif (amar putusan), melainkan pada substansi pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.

Skandal Ponsel Vorcaro: Mendonça Minta Bantuan PF Usai Gagal Akses Data Penting
Baca juga:
Skandal Ponsel Vorcaro: Mendonça Minta Bantuan PF Usai Gagal Akses Data Penting

“Putusan praperadilan itu bagian pentingnya bagi kita semua dan publik bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah ditolak atau diterima. Tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” ungkap Febri Diansyah kepada awak media.

Kubu pemohon menyatakan akan mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai pertimbangan mengenai proses penegakan hukum ini sangat penting untuk dicermati oleh masyarakat luas agar mendapatkan gambaran utuh mengenai bagaimana prosedur hukum dijalankan di Indonesia.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka proses penyidikan terkait dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut akan terus berlanjut ke tahap berikutnya di bawah koordinasi Tim 9 Kejaksaan Agung.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan