Dinamika Kekuasaan di Parlemen dan Polri: Gugatan Masa Jabatan Kapolri hingga Pelantikan Anggota PAW DPR
Kabar YPU – 24 Agustus 2026 | Peta politik dan hukum di tanah air tengah mengalami pergerakan signifikan, terutama terkait dengan isu pembatasan masa jabatan di lembaga negara. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi gugatan krusial mengenai kepastian hukum jabatan Kapolri, sementara di sisi lain, dinamika di Senayan terus bergulir dengan pengisian kursi kosong melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).
Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam permohonan yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut, para pemohon menuntut adanya regulasi yang tegas mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Para pemohon mengusulkan agar jabatan tertinggi di tubuh Polri tersebut dibatasi selama lima tahun dan hanya diperbolehkan menjabat untuk maksimal dua periode. Mereka menekankan bahwa perpanjangan jabatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini dilakukan guna menghindari sifat jabatan yang dianggap ‘elastis’ dan rentan terhadap intervensi atau pertimbangan politik Presiden.
| Aspek Gugatan | Detail Permohonan |
|---|---|
| Pasal yang Diuji | Pasal 11 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2026 |
| Tuntutan Utama | Pembatasan 5 tahun dan maksimal 2 periode |
| Syarat Perpanjangan | Evaluasi Kompolnas & Persetujuan DPR |
| Tujuan | Kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan |
Ketiadaan batas waktu yang jelas dalam undang-undang saat ini dinilai dapat melemahkan prinsip pembatasan kekuasaan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Para pemohon juga mendesak agar mekanisme pemberhentian sebelum waktunya hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang, bukan atas dasar subjektivitas politik.
Selain isu Kapolri, MK juga tengah menangani uji formil terhadap UU Polri yang diajukan oleh lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak melalui proses harmonisasi yang komprehensif di Badan Legislasi DPR. Jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut dapat berdampak besar pada validitas regulasi kepolisian saat ini.
Bergeser ke Gedung Nusantara, dinamika legislatif juga diwarnai dengan pelantikan anggota DPR RI melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan bagi dua politikus yang mengisi kursi kosong di parlemen.
Berikut adalah rincian anggota DPR yang baru dilantik:
- Nessy Kalviya (Partai Nasdem): Menggantikan almarhum Tamanuri dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
- Mesakh Mirin (Partai Amanat Nasional/PAN): Menggantikan Paulus Ubruangge dari daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P dan 71/P Tahun 2026. Dengan dilantiknya kedua anggota tersebut, diharapkan stabilitas kerja di DPR dapat terus terjaga guna menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di sisa periode berjalan.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penguatan institusi negara, baik di ranah eksekutif melalui Polri maupun legislatif melalui DPR, sangat bergantung pada kejelasan regulasi mengenai masa jabatan dan integritas proses pengisian jabatan tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi penentu arah kepastian hukum bagi institusi kepolisian di Indonesia.



Post Comment