Skip to content

Aturan DHE SDA dilonggarkan: kini nasabah cukup menyimpan 30% nilai aset selama tiga bulan untuk memenuhi persyaratan

Aturan DHE SDA dilonggarkan menandai langkah signifikan pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dan fiskal untuk sektor pertambangan. Pada tanggal 30 Agustus 2026, pemerintah mengumumkan perubahan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang memungkinkan eksportir pertambangan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam minimal 30% selama tiga bulan.

Perubahan Regulasi dan Mekanisme Pelaksanaan

Perubahan ini menggeser ketentuan lama yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan bagi sektor pertambangan nonmigas. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan hanya berlaku bagi eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi kriteria tertentu. Data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, dikombinasikan dengan data Ditjen AHU, menunjukkan ada 537 NPWP eksportir pertambangan. Dari jumlah tersebut, 64 NPWP atau sekitar 12% teridentifikasi memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Geliat Industri Kapal Pesiar: Dari Ekspansi UMKM NTB hingga Tren Wisata Keluarga Dunia
Baca juga:
Geliat Industri Kapal Pesiar: Dari Ekspansi UMKM NTB hingga Tren Wisata Keluarga Dunia

Dengan persyaratan minimal 30% dan jangka waktu tiga bulan, eksportir kini dapat menyesuaikan alokasi devisa sesuai kebutuhan operasional tanpa menahan seluruh hasil ekspor. Proses pelaporan dan verifikasi tetap menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi antara DJBC dan Ditjen AHU, sehingga memudahkan pelacakan dan audit.

Tujuan Kebijakan dan Dampak Ekonomi

Ketiga tujuan utama kebijakan ini terfokus pada stabilitas makroekonomi, pembiayaan pembangunan, dan peningkatan kinerja ekspor. Pertama, dengan mengurangi beban penempatan devisa, negara dapat menjaga arus modal masuk yang lebih fleksibel, membantu menstabilkan nilai tukar rupiah. Kedua, dana yang tidak terikat selama 12 bulan dapat dialokasikan untuk investasi hilirisasi SDA, mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah domestik. Ketiga, kemudahan ini diharapkan meningkatkan daya saing eksportir, sehingga volume ekspor dan pendapatan negara meningkat.

Dampak jangka pendek mencakup peningkatan likuiditas bagi perusahaan pertambangan, yang dapat mengurangi kebutuhan pinjaman luar negeri. Jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar global SDA, serta meningkatkan aliran investasi asing langsung ke sektor hilirisasi.

Dulunya Antre Makan Gratis, Kini Ia Menjadi Triliuner di Dunia Teknologi Berkat Inovasi Berani
Baca juga:
Dulunya Antre Makan Gratis, Kini Ia Menjadi Triliuner di Dunia Teknologi Berkat Inovasi Berani

Implementasi dan Tanggapan Stakeholder

Eksportir PT di sektor pertambangan telah menunjukkan minat yang cukup tinggi terhadap skema ini. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa fleksibilitas ini akan mempermudah perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko mata uang. Pemerintah, di sisi lain, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi keuangan internasional, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak semua pihak terkait, termasuk asosiasi industri, untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan penuh tanggung jawab. Pelatihan dan sosialisasi mengenai prosedur pelaporan dan manfaat kebijakan ini telah dijadwalkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam beberapa bulan mendatang.

Prospek dan Tantangan ke Depan

Walaupun kebijakan ini menawarkan banyak keuntungan, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan bahwa 30% penempatan devisa tetap mencukupi untuk kebutuhan pembayaran luar negeri, termasuk biaya logistik dan tarif impor. Selain itu, pemerintah harus terus memantau dampak fiskal dan memastikan tidak terjadi distorsi pasar akibat kebijakan relaksasi ini.

OJK mengumumkan keharusan spin‑off pada 2026 dan menargetkan terciptanya 43 perusahaan asuransi syariah baru menjelang tahun 2027
Baca juga:
OJK mengumumkan keharusan spin‑off pada 2026 dan menargetkan terciptanya 43 perusahaan asuransi syariah baru menjelang tahun 2027

Dengan kerangka kerja yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi sektor-sektor lain yang memerlukan fleksibilitas dalam penempatan devisa. Keterlibatan semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi dan pencapaian tujuan makroekonomi yang lebih luas.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan