Skip to content

Skandal ‘Nama Ajaib’ di Kemenkeu: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Batalkan Rotasi Pejabat Bermasalah

Skandal 'Nama Ajaib' di Kemenkeu: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Batalkan Rotasi Pejabat Bermasalah
Skandal 'Nama Ajaib' di Kemenkeu: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Batalkan Rotasi Pejabat Bermasalah

Kabar YPU – 17 September 2026 | Dinamika di tubuh Kementerian Keuangan kembali memanas menyusul pengungkapan adanya sejumlah ‘nama ajaib’ dalam perombakan jabatan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak, bimo wijayanto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan membatalkan rotasi bagi pejabat yang terindikasi masuk ke dalam daftar perombakan tanpa melalui prosedur resmi atau proses seleksi yang semestinya.

Temuan ini mencuat setelah adanya perombakan ratusan pejabat yang dilakukan pada era mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2026 lalu. Bimo menjelaskan bahwa terdapat beberapa nama yang melompati tahapan krusial dalam manajemen talenta, sehingga proses mutasi tersebut dinilai cacat prosedur.

Rupiah Menguat Signifikan di Tengah Tekanan Inflasi Global dan Dinamika Ekonomi Domestik
Baca juga:
Rupiah Menguat Signifikan di Tengah Tekanan Inflasi Global dan Dinamika Ekonomi Domestik

Pembatalan Rotasi demi Integritas Organisasi

Menurut Bimo, keputusan untuk meminta penundaan hingga pembatalan rotasi ini diambil demi menjaga moral dan integritas para pegawai lainnya. Ia menekankan bahwa membiarkan pejabat yang tidak memenuhi syarat untuk naik jabatan akan memberikan sinyal negatif bagi seluruh jajaran pegawai yang telah berjuang keras mengikuti proses seleksi.

  • Penyebab Pembatalan: Pejabat tidak mengikuti proses assessment dan talent management.
  • Tindakan Tegas: Pejabat yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke posisi semula.
  • Status Pejabat Lain: Pejabat yang telah sesuai dengan aturan dan prosedur resmi akan tetap menjalankan rotasi sesuai rencana awal.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan komitmen Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan manajemen talenta dengan sebaik-baiknya. Suahasil sendiri menyatakan akan meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi landasan aturan perombakan pejabat di era sebelumnya.

Dinamika Global 2026: Dari Prediksi Bitcoin, Pergerakan Saham IT, hingga Strategi Pajak Pasca Resign
Baca juga:
Dinamika Global 2026: Dari Prediksi Bitcoin, Pergerakan Saham IT, hingga Strategi Pajak Pasca Resign

Isu Restitusi Pajak dan Kesiapan Pajak Marketplace

Di tengah isu perombakan jabatan, bimo wijayanto juga memberikan klarifikasi terkait isu penahanan restitusi pajak bagi pengusaha. Menanggapi keresahan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bimo membantah bahwa DJP menahan hak wajib pajak secara semena-mena.

Ia menegaskan bahwa proses restitusi pajak tetap berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. DJP menerapkan kebijakan restitusi yang bersifat selektif, terukur, dan terencana, di mana pengembalian kelebihan pembayaran pajak diprioritaskan bagi sektor-sektor yang terbukti patuh, sementara wajib pajak lainnya tetap menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Efek Dominasi The Fed: Dolar Amerika Serikat Mengamuk, Rupiah Tertekan di Level Rp17.780
Baca juga:
Efek Dominasi The Fed: Dolar Amerika Serikat Mengamuk, Rupiah Tertekan di Level Rp17.780

Selain masalah restitusi, Dirjen Pajak juga memaparkan kesiapan implementasi pajak digital. Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen akan resmi diberlakukan. Meskipun sempat mengalami penundaan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan teknis, Bimo memastikan bahwa seluruh platform marketplace telah siap melakukan pemungutan tersebut.

Topik Kebijakan Status/Keterangan
Rotasi Pejabat DJP Pejabat ‘nama ajaib’ dibatalkan dan kembali ke posisi awal.
Restitusi Pajak Berjalan normal sesuai SOP dan bersifat selektif.
Pajak Marketplace (0,5%) Siap diimplementasikan per 1 Oktober 2026.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan, bimo wijayanto berkomitmen untuk menjalankan seluruh kebijakan pajak di bawah arahan Menkeu Suahasil Nazara. Fokus utama ke depan adalah memastikan pengelolaan APBN tetap kuat, sehat, dan berkelanjutan, sembari tetap menjaga kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor ekonomi.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan