Kabar YPU – 16 September 2026 | Dunia birokrasi Indonesia diguncang kabar mengejutkan menyusul penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyeret nama-nama besar, termasuk jajaran pejabat kementerian serta orang-orang terdekat dari menteri atr bpn, Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan praktik suap terkait pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan barang bukti yang sangat fantastis, yakni uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyoroti adanya keterlibatan pihak swasta yang bertindak sebagai ‘struktur bayangan’. Berikut adalah rincian para tersangka yang terlibat:
| Nama Tersangka | Jabatan/Peran |
|---|---|
| Lampri | Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN |
| Sontang Coin Manurung | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I |
| Adrianto Pitojo Adi | Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk |
| Arif Sugiyanto | Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN |
| Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) | Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN |
| Erwin | Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN |
| Muhammad Fakhry | Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN |
| Rizal Pahlefi | Pihak Swasta/Perantara |
KPK menemukan pola yang sangat rapi di mana terdapat dua struktur organisasi yang berjalan di ATR/BPN. Selain struktur resmi, terdapat struktur bayangan yang diisi oleh pihak swasta. Mereka berperan sebagai pengelola uang, pengepul, hingga penghubung antara pihak eksternal dengan pejabat di kementerian. Keberadaan orang-orang kepercayaan menteri atr bpn dalam daftar tersangka mempertegas adanya dugaan penyalahgunaan akses kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Suap dan Aliran Dana
Kasus ini bermula ketika pihak Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB atas tanah di Kabupaten Bogor yang sebelumnya diblokir oleh ahli waris pemilik lahan lama. Melalui perantara, terjadi komunikasi untuk membuka blokir tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Berikut adalah ringkasan aliran dana yang ditemukan:
- Kasus Summarecon: Dirut Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin (orang kepercayaan menteri), di mana Rp200 juta kemudian disetorkan kepada Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung.
- Kasus PT Bela Parahyangan: Terdapat aliran ‘uang pengurusan’ sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian disetorkan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
- Barang Bukti di Rumah Tersangka: Di kediaman Arif Sugiyanto, KPK menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp31,86 miliar serta berbagai valuta asing seperti US Dollar, Singapore Dollar, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.
Menanggapi situasi ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan menteri atr bpn sebagai saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan di masa mendatang. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Istana Negara melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Presiden menekankan bahwa segala urusan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia. Skandal ini tidak hanya merusak citra kementerian, tetapi juga menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan jaringan struktur bayangan di balik birokrasi resmi negara.

Leave a comment