Skip to content

Skandal ‘Struktur Bayangan’ di ATR/BPN: KPK Sita Rp106 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

Skandal 'Struktur Bayangan' di ATR/BPN: KPK Sita Rp106 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
Skandal 'Struktur Bayangan' di ATR/BPN: KPK Sita Rp106 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

Kabar YPU – 16 September 2026 | Dunia birokrasi Indonesia diguncang kabar mengejutkan menyusul penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyeret nama-nama besar, termasuk jajaran pejabat kementerian serta orang-orang terdekat dari menteri atr bpn, Nusron Wahid.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan praktik suap terkait pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan barang bukti yang sangat fantastis, yakni uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.

72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan

Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyoroti adanya keterlibatan pihak swasta yang bertindak sebagai ‘struktur bayangan’. Berikut adalah rincian para tersangka yang terlibat:

Nama Tersangka Jabatan/Peran
Lampri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitojo Adi Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
Arif Sugiyanto Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Erwin Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Muhammad Fakhry Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Rizal Pahlefi Pihak Swasta/Perantara

KPK menemukan pola yang sangat rapi di mana terdapat dua struktur organisasi yang berjalan di ATR/BPN. Selain struktur resmi, terdapat struktur bayangan yang diisi oleh pihak swasta. Mereka berperan sebagai pengelola uang, pengepul, hingga penghubung antara pihak eksternal dengan pejabat di kementerian. Keberadaan orang-orang kepercayaan menteri atr bpn dalam daftar tersangka mempertegas adanya dugaan penyalahgunaan akses kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum
Baca juga:
Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum

Kronologi Suap dan Aliran Dana

Kasus ini bermula ketika pihak Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB atas tanah di Kabupaten Bogor yang sebelumnya diblokir oleh ahli waris pemilik lahan lama. Melalui perantara, terjadi komunikasi untuk membuka blokir tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Berikut adalah ringkasan aliran dana yang ditemukan:

  • Kasus Summarecon: Dirut Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin (orang kepercayaan menteri), di mana Rp200 juta kemudian disetorkan kepada Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung.
  • Kasus PT Bela Parahyangan: Terdapat aliran ‘uang pengurusan’ sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian disetorkan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
  • Barang Bukti di Rumah Tersangka: Di kediaman Arif Sugiyanto, KPK menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp31,86 miliar serta berbagai valuta asing seperti US Dollar, Singapore Dollar, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Menanggapi situasi ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan menteri atr bpn sebagai saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan di masa mendatang. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Didorong Beri Teladan Penegakan Hukum
Baca juga:
Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Didorong Beri Teladan Penegakan Hukum

Sementara itu, Istana Negara melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Presiden menekankan bahwa segala urusan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar berjalan secara transparan dan adil.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia. Skandal ini tidak hanya merusak citra kementerian, tetapi juga menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan jaringan struktur bayangan di balik birokrasi resmi negara.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan