Skip to content

Wamenkomdigi menjelaskan mengapa regulasi kecerdasan buatan harus diabadikan dalam Perpres, menyoroti implikasi bagi industri digital

Regulasi kecerdasan buatan harus diabadikan dalam Perpres, ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, menegaskan pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi yang pesat. Ia menyatakan bahwa AI tidak lagi menjadi tren sesaat, melainkan kekuatan utama yang menggerakkan transformasi digital di Indonesia.

Wawancara Cegat Mengungkap Rencana Pemerintah

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan keterangan dalam wawancara cegat di Jakarta Barat pada Kamis, 10 September 2026. Ia menekankan bahwa regulasi nasional mengenai kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sedang dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Nezar, keputusan ini tidak semata-mata kebijakan administratif, melainkan respon strategis terhadap dinamika teknologi global.

Pemeriksaan calcium score kini menjadi alat penting untuk deteksi dini plak jantung dan pencegahan penyakit kardiovaskular
Baca juga:
Pemeriksaan calcium score kini menjadi alat penting untuk deteksi dini plak jantung dan pencegahan penyakit kardiovaskular

Ia menjelaskan bahwa saat ini draf peraturan mengenai AI masih dalam proses peninjauan di Sekretariat Negara. Meskipun belum ada Undang-Undang khusus tentang pemanfaatan dan pengembangan AI, pemerintah memilih untuk memantau perkembangan global terlebih dahulu. Hal ini diambil agar kebijakan yang diusulkan tidak ketinggalan zaman ketika teknologi baru muncul.

Alasan Menggunakan Perpres, Bukan Undang-Undang

Nezar menyoroti dua faktor utama mengapa Perpres dipilih. Pertama, AI berkembang dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap bulan muncul inovasi baru—dari model bahasa generatif hingga sistem rekomendasi berbasis data real-time—yang memerlukan kerangka hukum yang adaptif. Perpres, sebagai instrumen legislatif yang lebih cepat disahkan, memungkinkan pemerintah merespons perubahan teknologi tanpa menunggu proses legislasi yang panjang.

Kedua, perpres memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan seiring dengan evolusi teknologi. Dengan draf yang masih dalam peninjauan, pihak berwenang dapat memperbarui atau menyesuaikan pasal-pasal sesuai kebutuhan, tanpa harus menunggu proses legislasi ulang. Ini penting mengingat banyak negara lain sudah menyiapkan undang-undang AI dan kemudian melakukan revisi ketika teknologi baru muncul.

Dampak Regulasi AI bagi Industri Digital

Regulasi AI yang dituangkan dalam Perpres diharapkan memiliki dampak signifikan bagi industri digital Indonesia. Pertama, perusahaan teknologi akan mendapatkan kepastian hukum mengenai penggunaan algoritma dan data. Hal ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen serta memfasilitasi investasi asing, karena perusahaan akan mengetahui batasan dan kewajiban yang jelas.

Menyongsong TKA 2026: Transformasi Sistem Penilaian, Jadwal Simulasi, hingga Strategi Sekolah
Baca juga:
Menyongsong TKA 2026: Transformasi Sistem Penilaian, Jadwal Simulasi, hingga Strategi Sekolah

Kedua, regulasi ini dapat mendorong inovasi yang berkelanjutan. Dengan pedoman yang terstruktur, startup dan perusahaan besar dapat mengembangkan produk berbasis AI tanpa takut melanggar norma hukum. Ini akan mempercepat adopsi teknologi AI di sektor-sektor seperti e-commerce, fintech, kesehatan, dan pertanian.

Ketiga, regulasi AI diharapkan dapat melindungi hak privasi dan keamanan data. Perpres dapat menegaskan standar proteksi data pribadi yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan AI, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan data dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna.

Menjaga Keseimbangan Antara Inovasi dan Etika

Nezar menekankan pentingnya menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan menjaga etika. Regulasi AI harus mempertimbangkan potensi bias algoritma, transparansi keputusan otomatis, serta dampak sosial. Dengan Perpres, pemerintah dapat menetapkan standar etika yang harus dipatuhi oleh semua pelaku industri, termasuk pelaporan transparan tentang penggunaan data dan algoritma.

Selain itu, regulasi ini juga akan mencakup mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan AI, seperti penyebaran disinformasi atau manipulasi perilaku konsumen. Dengan adanya sanksi yang jelas, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi AI.

Kemdiktisaintek bersama Kemendes gandeng kampus untuk memperkuat desa lewat program yang fokus pada pemberdayaan sumber daya lokal
Baca juga:
Kemdiktisaintek bersama Kemendes gandeng kampus untuk memperkuat desa lewat program yang fokus pada pemberdayaan sumber daya lokal

Perkembangan Global dan Peninjauan Berkelanjutan

Nezar mengingatkan bahwa negara-negara maju telah menyusun undang-undang AI dan kemudian melakukan revisi seiring munculnya perkembangan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memilih pendekatan yang fleksibel: memantau perkembangan global terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan kebijakan di dalam Perpres. Pendekatan ini memungkinkan Indonesia tetap relevan dan kompetitif di panggung global.

Perpres yang sedang disusun diharapkan akan mencakup beberapa aspek kunci: definisi AI, ruang lingkup regulasi, hak dan kewajiban para pengguna, serta mekanisme penegakan hukum. Selain itu, draf tersebut juga akan mengakomodasi kebutuhan sektor publik dan swasta, sehingga regulasi menjadi komprehensif dan dapat diterapkan secara luas.

Kesimpulan

Regulasi kecerdasan buatan diabadikan dalam Perpres mencerminkan strategi pemerintah Indonesia untuk tetap mengikuti arus teknologi global sambil memastikan keamanan, privasi, dan keadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang cepat dan fleksibel, Perpres akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi industri digital, mendorong inovasi, dan melindungi hak-hak konsumen. Pemerintah akan terus memantau perkembangan AI dan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan, memastikan Indonesia tetap berada di garis depan revolusi digital.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan