Pengacara Sarwendah menegaskan bahwa tuduhan pesugihan di Gunung Kawi adalah fitnah dan menolak klaim terkait nafkah anak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/9/2026), Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, memaparkan kronologi dan argumen hukum yang menolak tuduhan tersebut.
Pengacara Sarwendah Membantah Tuduhan Pesugihan di Gunung Kawi
Chris Sam Siwu mengklarifikasi bahwa tudingan Sarwendah melakukan pesugihan di Gunung Kawi merupakan bagian dari program Ruben Samuel Onsu. Ia menegaskan bahwa kegiatan di Gunung Kawi sebenarnya merupakan konten yang dibuat oleh tim Ruben Samuel Onsu. “Programnya Ruben Samuel Onsu di mana ada tim yang berangkat ke sana, lalu konten,” ujarnya. Chris menambahkan bahwa tidak ada klarifikasi jelas dari pihak Ruben bahwa konten tersebut adalah milik mereka, sehingga Sarwendah terjerat dalam kontroversi yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa semua masyarakat Indonesia menganggap Sarwendah terlibat dalam pesugihan tanpa dasar fakta yang kuat.
Pengacara Sarwendah Menolak Klaim Nafkah Anak
Selain membantah tuduhan pesugihan, pengacara Sarwendah juga menolak tuduhan bahwa ia tidak membayar nafkah anak. Chris menyatakan bahwa selama sekitar delapan bulan, Sarwendah membiayai kebutuhan anak-anaknya sendiri tanpa bantuan Ruben Onsu. “Nafkah anak, saya rasa sudah 8 bulan klien kami membiayai anaknya semua sendiri (tanpa Ruben). Jadi biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan semua dibayar oleh klien kami, tidak lagi oleh klien Bang Minola,” kata Chris. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan tuduhan sebelumnya dan bahwa klaim nafkah tersebut tidak didukung bukti yang memadai.
Konsekuensi Fitnah dan Dampaknya pada Sarwendah
Menurut Chris, tuduhan tersebut telah menyebabkan Sarwendah menjadi sasaran hujatan publik. Ia menilai bahwa kurangnya klarifikasi mengenai konten di Gunung Kawi membuat Sarwendah terjerat dalam fitnah. Akibatnya, Sarwendah menghadapi tekanan sosial dan reputasi yang menurunkan citra publik. Chris menekankan pentingnya klarifikasi yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Peran Pengacara dalam Menangani Tuduhan Hukum
Pengacara Sarwendah memanfaatkan proses hukum untuk membuktikan ketidaksesuaian tuduhan. Ia menyoroti bahwa tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim pesugihan dan nafkah. Dengan menegaskan fakta-fakta yang ada, pengacara berupaya mengembalikan reputasi kliennya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Hal ini menunjukkan pentingnya peran kuasa hukum dalam melindungi hak kliennya.
Kesimpulan
Pengacara Sarwendah menegaskan bahwa tuduhan pesugihan di Gunung Kawi adalah fitnah, dan bahwa Sarwendah telah membayar nafkah anak secara mandiri selama delapan bulan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan bahwa tuduhan tersebut berdampak negatif pada reputasi dan kehidupan pribadi kliennya. Melalui proses hukum, pengacara Sarwendah berupaya memastikan bahwa fakta diungkapkan secara jelas dan adil.

Leave a comment