Skip to content

Gelombang Kriminalitas Global: Dari Peretasan Triliunan Rupiah hingga Aksi Pencurian di Lingkungan Sekitar

Gelombang Kriminalitas Global: Dari Peretasan Triliunan Rupiah hingga Aksi Pencurian di Lingkungan Sekitar
Gelombang Kriminalitas Global: Dari Peretasan Triliunan Rupiah hingga Aksi Pencurian di Lingkungan Sekitar

Kabar YPU – 07 November 2026 | Dunia tengah menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, di mana fenomena pencurian kini tidak lagi hanya terbatas pada aksi fisik di jalanan, melainkan telah merambah ke ranah digital dengan skala yang sangat masif. Mulai dari pencurian aset kripto bernilai triliunan rupiah hingga aksi kriminalitas konvensional di lingkungan rumah tangga, berbagai modus operandi terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan teknologi.

Di kancah internasional, sektor teknologi mengalami guncangan hebat setelah platform pertukaran kripto raksasa, Binance, melaporkan insiden peretasan yang mengakibatkan hilangnya aset klien senilai US$6,3 miliar atau sekitar Rp114,4 triliun. Serangan ini diduga bermula dari akses tidak sah melalui laptop seorang insinyur tim DevOps yang berhasil ditembus oleh pelaku. Meskipun pihak Binance telah melakukan langkah mitigasi dengan membekukan sekitar US$3 miliar di blockchain dan menggunakan Dana Aset Aman untuk Pengguna (SAFU), skala kerugian ini tetap menjadi salah satu kasus pencurian terbesar dalam sejarah digital. Tim intelijen blockchain, TRM Labs, menduga kuat adanya keterlibatan peretas asal Korea Utara dalam operasi siber yang sangat kompleks ini.

Gelombang Kriminalitas Global: Dari Pencurian Mobil Berencana di Italia hingga Skandal Keuangan di Chile
Baca juga:
Gelombang Kriminalitas Global: Dari Pencurian Mobil Berencana di Italia hingga Skandal Keuangan di Chile

Sementara itu, di Indonesia, berbagai kasus kriminalitas konvensional terus dilaporkan oleh pihak kepolisian di berbagai wilayah. Di Jakarta Selatan, Unit 3 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku yang menyasar KOCI Padel House milik mantan pelatih Timnas Futsal, Justinus Lhaksana atau Coach Justin. Berikut adalah ringkasan peran para tersangka dalam kasus tersebut:

Tersangka Peran dalam Aksi Modus Operandi
IA alias B Eksekutor Merusak kunci pintu untuk masuk dan mengambil barang elektronik.
SR Perencana Menyiapkan peralatan (tang) dan mengawasi situasi di lokasi.

Para pelaku diketahui mengambil barang milik PT Solid Sigma Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp12 juta. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui platform Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Keduanya kini telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sisi Gelap Fenomena Arisan: Dari Camilan Manis Hingga Jeratan Penipuan Miliaran Rupiah
Baca juga:
Sisi Gelap Fenomena Arisan: Dari Camilan Manis Hingga Jeratan Penipuan Miliaran Rupiah

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Barat, di mana Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap seorang residivis berinisial LN. LN ditangkap tak lama setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tegal Alur, Kalideres. Mirisnya, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara dan kembali melakukan kejahatan yang sama, menunjukkan tantangan besar dalam pembinaan narapidana.

Di wilayah lain, seperti Makassar, dua remaja ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di sebuah gereja. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga sebelum akhirnya dikepung oleh pihak kepolisian. Polisi juga menemukan bahwa sepeda motor yang dicuri telah mengalami modifikasi paksa untuk menghilangkan identitas aslinya. Selain itu, kepolisian mendalami keterlibatan kedua remaja tersebut dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Maros.

Gelombang Peredaran Uang Palsu: Dari Modus Beli Narkoba hingga Pendanaan Demo!
Baca juga:
Gelombang Peredaran Uang Palsu: Dari Modus Beli Narkoba hingga Pendanaan Demo!

Tidak hanya menyasar fasilitas umum atau kendaraan, aksi pencurian juga kerap terjadi di lingkungan domestik. Di Bandung, seorang asisten rumah tangga berinisial SS dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat nekat mengambil kamera digital dan jam tangan mewah milik majikannya. Motif ekonomi akibat jeratan utang pinjaman online diduga menjadi pemicu utama. SS tertangkap setelah jejak digitalnya tertinggal, di mana ia menyimpan foto barang curian di galeri ponselnya dan sempat mencari harga jual barang tersebut melalui mesin pencari Google.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa ancaman kriminalitas, baik dalam bentuk pencurian fisik maupun digital, memerlukan kewaspadaan tinggi dari seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan keamanan siber bagi perusahaan teknologi serta penguatan pengawasan di lingkungan sosial menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas yang terus bermutasi ini.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan