Kabar YPU – 23 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026). Dalam agenda sidang ke-10 ini, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr tifa melontarkan berbagai kritik tajam terhadap kesaksian yang muncul di persidangan, mulai dari keraguan atas riwayat pendidikan hingga ketidakhadiran dokumen fisik yang menjadi objek perkara.
Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah kesaksian Dumatno Budi Utomo, yang diketahui merupakan sepupu atau misan dari Joko Widodo. Dumatno hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya, Dumatno menyebutkan bahwa Jokowi menempuh pendidikan di SMA 6 Surakarta. Namun, pernyataan ini langsung disanggah keras oleh pihak terdakwa.
dr tifa menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak valid karena bertentangan dengan data yang ia miliki. Berdasarkan dokumen yang diklaim berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, SMA 6 Surakarta baru resmi berdiri pada tahun 1985. Hal ini menciptakan anomali kronologis jika merujuk pada riwayat pendidikan Jokowi yang disebutkan menempuh SMA pada rentang tahun 1977 hingga 1980.
“Jika ada seseorang yang mengaku sekolah dan lulus pada tahun 1980 di SMA 6 Surakarta, itu adalah hal yang mustahil karena gedungnya baru ada tahun 1985. Ini berarti ijazah tersebut tidak mungkin berasal dari sekolah tersebut,” tegas dr tifa kepada awak media usai persidangan.
Selain persoalan sekolah, persidangan juga menghadirkan Dian Sandi Utama, Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dian Sandi dihadirkan terkait perannya sebagai orang pertama yang mengunggah foto ijazah Jokowi di platform X. Dalam pemeriksaan, Dian Sandi mengakui bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung dokumen ijazah asli milik mantan presiden tersebut.
Menanggapi kehadiran Dian Sandi, dr tifa melontarkan sindiran pedas melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyebut Dian Sandi sebagai sosok yang paling tidak beruntung dibandingkan kelompok pendukung Jokowi lainnya yang ia sebut sebagai ‘termul’. Ia bahkan menyebut Dian Sandi mengalami nasib ‘amsyong’ karena harus berhadapan dengan proses hukum, sementara rekan-rekannya yang lain diklaim sudah hidup mewah dengan mobil Alphard atau Mercedes-Benz.
Ketidakjelasan dalam persidangan ini juga disoroti oleh pihak terdakwa terkait objek perkara itu sendiri. Hingga sidang ke-10 berlangsung, dokumen ijazah asli yang menjadi inti dari tudingan tersebut belum juga diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dalam persidangan hari ini:
- Kontradiksi Riwayat Sekolah: Saksi Dumatno menyebut SMA 6 Surakarta, namun data menunjukkan sekolah tersebut baru berdiri tahun 1985.
- Status Saksi Dian Sandi: Mengaku belum pernah melihat fisik ijazah asli Jokowi.
- Ketiadaan Bukti Fisik: Belum ada ijazah asli yang dihadirkan sebagai alat bukti utama dalam persidangan.
- Ketidakhadiran Pelapor: dr tifa mempertanyakan mengapa Joko Widodo selaku pelapor pertama tidak hadir dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, di mana dugaan pencemaran nama baik muncul melalui unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP baru. Meskipun Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi pada April 2025 bahwa Jokowi adalah lulusan resmi, pihak terdakwa tetap berupaya membuktikan adanya kejanggalan melalui jalur hukum.
Persidangan ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum, terutama dengan dihadirkannya dokumen asli yang dapat memverifikasi seluruh tudingan yang ada, guna menghindari proses hukum yang dianggap hanya berputar-putar tanpa mencapai titik terang.

Leave a comment