Skip to content

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Kiai Sepuh Lirboyo Pasang Badan untuk Yaqut Cholil Qoumas

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Kiai Sepuh Lirboyo Pasang Badan untuk Yaqut Cholil Qoumas
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Kiai Sepuh Lirboyo Pasang Badan untuk Yaqut Cholil Qoumas

Kabar YPU – 22 Oktober 2026 | Dunia hukum dan religi tanah air tengah menjadi sorotan tajam menyusul perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, yaqut cholil qoumas. Di tengah hiruk-pikuk proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, gelombang dukungan moral justru datang dari kalangan ulama besar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Pada Rabu (21/10/2026), puluhan kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul di Lirboyo untuk mendoakan sekaligus menyatakan sikap terkait perkara yang tengah dihadapi oleh sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah forum pernyataan sikap yang didasari oleh keprihatinan mendalam terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.

Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum
Baca juga:
Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Lokasi, Alasan Pembentukan, dan Target Peningkatan Penegakan Hukum

Kesenjangan Antara Dakwaan dan Fakta Persidangan

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, menyampaikan bahwa para ulama melihat adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Menurutnya, terdapat celah lebar yang patut dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

“Kasus Gus Yaqut, kami melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Hal ini membuat kami prihatin. Kami berharap pemerintah betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat,” ujar KH Muhibbul Aman Aly usai pertemuan tersebut.

Senada dengan hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menegaskan bahwa kehadiran para kiai adalah bentuk pembelaan terhadap kebenaran. Ia menilai bahwa yaqut cholil qoumas saat ini berada dalam posisi yang terzalimi atau madzlum. “Jangan sampai pemerintah membiarkan kezaliman terjadi,” tegasnya.

Sorotan Kuasa Hukum: Dugaan Pelanggaran Prosedur KPK

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Dodik Abdul Kadir, menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur yang fatal dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan adalah adanya keterangan dari empat orang saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka saat memberikan kesaksian di persidangan.

Prabowo bentuk 7 kejaksaan negeri baru, lokasi strategis dan tujuan pembentukan untuk perkuat penegakan hukum
Baca juga:
Prabowo bentuk 7 kejaksaan negeri baru, lokasi strategis dan tujuan pembentukan untuk perkuat penegakan hukum

Pencabutan BAP ini dinilai sangat signifikan karena keterangan saksi-saksi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penerimaan dana oleh yaqut cholil qoumas. Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum:

  • Ketidakkonsistenan Saksi: Pencabutan BAP di persidangan mengindikasikan adanya masalah dalam proses pemeriksaan awal.
  • Validitas Bukti: Muncul pertanyaan mengenai bagaimana penyidik dapat menggunakan keterangan yang telah dicabut sebagai dasar penetapan tersangka.
  • Objektivitas Hakim: Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk secara cermat mempertimbangkan fakta pencabutan kesaksian agar tidak terjadi ketidakadilan yang berulang.

Dodik menambahkan bahwa proses hukum ini telah berdampak berat pada reputasi kliennya, yang telah menjalani penahanan selama enam bulan dan menghadapi persepsi negatif di tengah masyarakat.

Perspektif Ahli: Kewenangan Menteri dalam Kuota Haji

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu malam, fakta hukum mengenai kewenangan menteri juga menjadi perdebatan. Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, memberikan kesaksian terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, Richo mengakui bahwa pengaturan kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama. Ia menjelaskan bahwa penetapan kuota tersebut bersifat deklaratif, yang berarti menteri bertugas mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum resmi. Hal ini menjadi poin penting dalam menguji apakah tindakan yaqut cholil qoumas dalam menetapkan kuota tersebut merupakan tindakan administratif yang sah atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas
Baca juga:
Bantah Terima Suap Nikel Rp4,85 Miliar, Hery Susanto Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Bebas

Dukungan Keluarga dan Harapan Keadilan

Kakak kandung terdakwa, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menjelaskan bahwa langkah keluarga untuk melakukan klarifikasi kepada para kiai sepuh adalah upaya untuk memberikan informasi yang berimbang. Ia merasa selama ini keluarga kesulitan menjawab opini publik yang telah menghakimi adiknya sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Melalui pertemuan di Lirboyo ini, para ulama berharap agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif, jujur, dan tidak terintervensi oleh opini publik maupun kepentingan tertentu. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tokoh yang memiliki kedekatan historis dengan pendiri bangsa harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bermartabat.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Apakah fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbedaan antara dakwaan dan realitas akan mampu mengubah arah putusan, ataukah proses hukum ini akan tetap berjalan sesuai dengan konstruksi dakwaan awal yang telah disusun oleh KPK.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan