Kabar YPU – 17 Oktober 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi korporasi. Direktur merangkap Corporate Secretary PT toba pulp lestari (TPL) Tbk, Anwar Lawden (AL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi harga transaksi atau transfer pricing. Praktik ilegal yang diduga berlangsung selama hampir dua dekade, yakni periode 2008 hingga 2025, ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis, mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyidik telah memeriksa sedikitnya 116 saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta mengamankan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Modus Operandi: Manipulasi Kode HS dan Under-Invoicing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT toba pulp lestari melakukan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp baik ke pasar internasional maupun domestik. Tersangka AL diduga kuat melakukan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing dengan cara yang sangat teknis namun sistematis.
Modus yang digunakan melibatkan perubahan klasifikasi produk melalui manipulasi kode Harmonized System (HS). Berikut adalah rincian perbandingan klasifikasi produk yang diduga dimanipulasi:
- Kondisi Sebenarnya: Produk seharusnya masuk dalam kategori Dissolving Pulp yang memiliki nilai pasar tinggi.
- Klasifikasi yang Dilaporkan: Produk diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang nilai ekonomisnya lebih rendah.
Dengan mengubah klasifikasi ini, nilai transaksi yang dilaporkan kepada otoritas pajak menjadi jauh lebih rendah dari nilai pasar yang sebenarnya. Hal ini dilakukan dalam transaksi ekspor kepada perusahaan afiliasi luar negeri, DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Dugaan Suap Pemeriksa Pajak dan Pelanggaran SPT
Tidak hanya berhenti pada manipulasi harga produk, tersangka AL juga diduga melakukan upaya untuk mengamankan praktik ilegal ini dengan menyuap oknum pemeriksa pajak. Tindakan suap ini bertujuan agar pihak otoritas pajak mengabaikan prosedur pengawasan yang seharusnya dilakukan.
Akibat adanya dugaan kolusi ini, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan tidak berjalan sesuai dengan program audit yang telah disusun. Hal ini mencakup ketidaksesuaian dalam penyampaian:
- Dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyidik menyebut bahwa kegagalan dalam membandingkan harga transaksi dengan harga wajar ini menjadi salah satu penyebab utama membengkaknya kerugian negara. Dalam upaya pemulihan aset negara, penyidik melaporkan telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp500 juta yang kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, tersangka AL akhirnya ditangkap oleh tim penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas tindakan yang dilakukan, AL dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyertaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi sektor industri kehutanan dan pengolahan pulp mengenai pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak dan kepatuhan terhadap aturan transfer pricing internasional.
Secara keseluruhan, kasus yang menjerat PT toba pulp lestari ini menunjukkan betapa kompleksnya modus korupsi di level korporasi yang memanfaatkan celah klasifikasi barang untuk menghindari kewajiban pajak. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal kerugian negara senilai Rp2 triliun ini.

Leave a comment