Skip to content

Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Administrasi Ijazah Joko Widodo

Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Administrasi Ijazah Joko Widodo
Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Administrasi Ijazah Joko Widodo

Kabar YPU – 16 Oktober 2026 | Badan Pengawas Pemilihan Umum atau bawaslu kota surakarta kini tengah bersiap menghadapi dinamika hukum yang cukup serius. Lembaga ini menyatakan kesiapannya untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi guna menghadapi gugatan perdata terkait dugaan kelalaian pengawasan syarat administrasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini telah masuk ke meja hijau dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026), majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Langkah penundaan ini diambil karena pihak penggugat, yakni Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin, berencana menghadirkan saksi serta ahli tambahan untuk memperkuat dalil gugatan mereka. Gugatan yang telah terdaftar sejak 10 Juni 2026 ini menempatkan bawaslu kota surakarta sebagai Tergugat VI dalam rangkaian perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Sorotan Publik Meningkat pada Penegakan Hukum Lingkungan
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Sorotan Publik Meningkat pada Penegakan Hukum Lingkungan

Materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat berfokus pada dugaan cacat administratif. Mereka mendalilkan bahwa Bawaslu Solo dianggap lalai dalam mengawasi kelengkapan berkas administrasi ijazah Joko Widodo saat tahapan pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden. Pihak penggugat menilai salinan legalisir ijazah yang digunakan tidak mencantumkan tanggal pengesahan, yang menurut mereka melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008.

Selain menyasar Bawaslu Surakarta, gugatan ini juga melibatkan sejumlah institusi besar lainnya sebagai pihak tergugat, di antaranya:

Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026 mengungkap bahwa WNA kini wajib membayar biaya sebesar Rp75 juta, detail lengkap prosedur dan persyaratannya di sini
Baca juga:
Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026 mengungkap bahwa WNA kini wajib membayar biaya sebesar Rp75 juta, detail lengkap prosedur dan persyaratannya di sini
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
  • KPU DKI Jakarta dan KPU Solo
  • Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) beserta jajaran rektorat

Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bawaslu kota surakarta, Setyo Puji Santoso, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa saat ini proses persidangan masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara. Setyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh penggugat, namun tetap memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk menjawab tuduhan tersebut.

Setyo juga mengungkapkan optimisme tinggi bahwa majelis hakim nantinya akan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya. Keyakinan ini didasarkan pada adanya preseden atau putusan pengadilan terdahulu yang memiliki substansi serupa dengan materi gugatan yang sedang dihadapi saat ini. Meskipun tekanan hukum meningkat, bawaslu kota surakarta berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan
Baca juga:
72 Tersangka Karhutla Dihukum Tertinggi, Pemerintah Tegaskan Tindakan Luar Biasa untuk Hentikan Kebakaran Hutan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam pengawasan administrasi pemilu di tingkat daerah. Meskipun bawaslu kota surakarta berupaya melakukan pembelaan secara maksimal, hasil akhir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini akan menjadi rujukan penting bagi integritas penyelenggara pemilu di masa mendatang terkait pengawasan syarat administrasi calon kepala daerah maupun presiden.

Sebagai penutup, dinamika hukum ini menunjukkan betapa krusialnya peran lembaga pengawas dalam memastikan setiap dokumen persyaratan memenuhi standar regulasi yang berlaku. Fokus utama saat ini adalah menunggu perkembangan persidangan selanjutnya setelah pihak penggugat menyelesaikan pemanggilan saksi dan ahli mereka.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan